Dalami Kasus Suap Juliari, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Direktur Cipta Mitra Artha
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat menjerat mantan Mensos, Juliari Peter Batubara, dan empat orang lainnya. Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Cipta Mitra Artha Vloro Maxi Sulaksono.
Vloro Maxi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. "Saksi Vloro Maxi Sulaksono, Direktur PT Cipta Mitra Artha diperiksa untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2).
Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Vloro Maxi Sulaksono. Namun berdasarkan informasi, PT Cipta Mitra Artha, yang dipimpinnya, merupakan salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek bansos Covid-19. Perusahaan ini diduga mendapatkan kuota sebanyak 1,25 juta paket dengan nilai kontrak sebesar Rp 337,5 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara, dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterimanya mencapai Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap itu untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya