Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar denda bernilai tinggi buat pelanggar hukum di Jakarta

Daftar denda bernilai tinggi buat pelanggar hukum di Jakarta razia kendaraan. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Warga Jakarta kini tak bisa lagi bermain-main dan memandang sepele setiap pelanggaran yang mereka lakukan. Sebab kini, beberapa pelanggaran yang kerap terjadi di Jakarta sudah dibuatkan aturan ketat.

Dengan cara ini diharapkan warga kota Metropolitan ini lebih tertib. Sanksi tegas ini dilakukan terpaksa dilakukan mengingat hukuman yang ada ternyata tak membuat warga jera.

Aturan pertama soal sanksi denda bagi penerobos jalur Transjakarta. Ini dilakukan mengingat sejumlah cara yang pernah diterapkan seperti memberikan portal, menempatkan petugas sampai meninggikan separator tak berhasil.

Agar penerapan kali ini berhasil, pemprov langsung menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya. Yang membuat warga ketar-ketir dengan program ini karena pelanggar bakal didenda uang dengan nilai yang cukup besar. Yakni Rp 500 ribu untuk pemotor, dan Rp juta untuk kendaraan roda empat. Rencananya denda ini mulai diterapkan tahun depan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, pihaknya tidak perlu melakukan sosialisasi intensif soal penerapan tilang dan denda tersebut. Sebab aturan ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 dengan besaran denda maksimal Rp 1.000.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

"Secepatnya ini bisa diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi, karena rambu sudah ada dan di undang-undang juga sudah disebutkan. Bahkan, masyarakat juga sudah tahu kalau jalur khusus tersebut terlarang bagi angkutan umum selain bus transjakarta," terang Rikwanto.

Rikwanto memastikan aturan ini tidak dibuat main-main. Sebab pihaknya juga mengajak kerjasama kejaksaan dan pengadilan agar dalam proses hukumnya tidak terjadi kendala.

Cara ini dinilai cukup efektif membuat pengendara ketar-ketir. Dengan begitu diharapkan busway bisa steril sehingga lalu lintas Transjakarta berjalan lancar.

"Karena kalau cuma Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu orang tidak akan kapok.Ini bukan masalah uang, uang juga masuk ke negara. Inikan serangkaian untuk mensterilkan jalur busway," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selain denda buat penerobos jalur Transjakarta, Pemprov DKI juga menerapkan sanksi tegas untuk orang yang membuang sampah sembarang. Aturan ini dibuat agar warga tak ada lagi warga yang seenaknya membuang sampah apalagi ke kali dan laut.

"Warga yang buang sampah sembarangan kita kenai denda yang besarannya bervariasi. Untuk masyarakat dendanya Rp 500 ribu, sedangkan perusahaan Rp 50 juta," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Jokowi memastikan ini bukan sembarang aturan. Sebab tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Sanksi tersebut mulai efektif berlaku pada 2014 mendatang. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi terlebih dulu.

"Sampah adalah salah satu penyebab banjir, maka harus kita bersihkan semuanya. Tapi di sisi lain, kita juga minta kepada seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan," tutur Jokowi .

Dengan dua aturan tegas ini, Jokowi harap warga Jakarta lebih tertib.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sentil Jalan di Jateng Rusak, Segini Besaran Dana Perbaikan Era Gubernur Ganjar
Jokowi Sentil Jalan di Jateng Rusak, Segini Besaran Dana Perbaikan Era Gubernur Ganjar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir jalan rusak di Solo-Purwodadi, Jawa Tengah yang bertahun-tahun

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.

Baca Selengkapnya