Cek Rincian Tarif Baru Visa, Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali
Merdeka.com - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian. Kebijakan itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan. Per 16 April, Visa Kunjungan yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp. 2.000.000,- untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.
Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp. 1.500.000,-. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp. 200.000,-. Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp. 2.000.000,-.
"Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," kata Widodo dalam siaran persnya yang dikutip dari situs Ditjen Imigrasi.
Dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua. Per 16 April kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.
"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," katanya
Berikut rincian tarif baru visa, izin tinggal dan izin masuk kembali:
VISA
1. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari Rp2.000.000 per orang
2. Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180Hari Rp6.000.000 per orang
3. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari Rp1.500.000 per orang
4. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun Rp3.000.000 per orang
5. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Rp3.000.000 per permohonan
6. Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) Rp2.000.000 per orang
Izin Tinggal Kunjungan
1. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari Rp2.000.000 per permohonan.
2. Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi Rp6.000.000 per permohonan.
Izin Tinggal Terbatas
1. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp12.000.000 per permohonan.
2. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp3.500.000 per orang.
Izin Tinggal Tetap
1. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 TahuN Rp15.000.000 per permohonan.
2. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp5.000.000 per orang.
3. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp30.000.000 per permohonan.
4. Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp15.000.000 per orang.
Izin Masuk Kembali
1. Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Rp6.000.000 per permohonan.
2. Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) Rp1.500.000 per orang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai tanggal 24 April 2024, tercatat sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaDaftar negara ini mempertimbangkan jumlah penerbangan, ketersediaan transportasi umum, harga makanan serta biaya masuk tempat wisata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.
Baca SelengkapnyaLaporan tren perjalanan Expedia menunjukkan peningkatan harga penginapan hotel bintang tiga yang lebih terjangkau.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat tujuan Singapura Malaysia dan Thailand lebih ramah di kantong dibandingkan tujuan wisata domestik.
Baca Selengkapnya