Cegah suap & politik uang, PPATK akan batasi transaksi tunai
Merdeka.com - Memasuki tahun politik serta mencegah maraknya aksi suap, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah baru. Yakni, akan membatasi penggunaan uang tunai dalam bertransaksi.
Selain mencegah suap dan politik uang, pembatasan itu diyakini akan menekan kasus tindak pidana korupsi.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya mencatat bahwa data statistik trend korupsi, penyuapan, dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan. Sampai per Januari tahun 2018 ini, PPATK telah menyampaikan 4.155 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik.
1.958 HA di antaranya terindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA terindikasi penyuapan dengan modus menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, dan cek perjalanan.
"Pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana," tutur Kiagus Ahmad di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Menurut Kiagus Ahmad, pelaku tindak pidana memilih untuk menggunakan transaksi tunai untuk mengelabuhi auditor saat menelusuri dana bergulir. Khususnya dalam memutus penelusuran aliran dana kepada pihak penerima.
"Operasi Tangkap Tangan yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan," jelas dia.
Selain itu, adanya pembatasan transaksi dalam bentuk tunai akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan berimplikasi pada beberapa aspek perekonomian. Seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang yang masuk ke sistem perbankan.
"Akibatnya, supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan oleh perbankan baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun sektor riil akan lebih banyak. Kegiatan ini di satu sisi dapat meningkatkan aktivitas perekonomian serta meningkatkan kecepatan peredaran uang," ujar Kiagus Ahmad.
Selain itu, pembatasan ini disinyalir akan menghemat penggunaan uang kertas dan logam."Rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya sebesar 710 juta bilyet atau keping yakni 20,2 persen, dengan biaya pengadaan rata-rata mengalami kenaikan ratusan miliar per tahunnya," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaTidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca Selengkapnya