Cegah partisipan, Pansus minta pemerintah beri anggaran pencegahan untuk KPK
Merdeka.com - Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa menyarankan pemerintah memberikan dukungan anggaran kepada KPK untuk menjalankan tugas pencegahan tindak pidana korupsi. Menurut dia, minimnya anggaran dari pemerintah untuk pencegahan korupsi membuat KPK bergantung kepada partisipan.
Sayangnya, Agun tidak menjelaskan pihak-pihak di luar internal KPK yang memberikan dukungan anggaran kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau dilihat dari besaran anggaran posnya enggak ada. Minim sekali sehingga banyak bergantung dari pihak-pihak lain, pihak-pihak luar yang menjadi partisipan. Yang ini bisa menciptakan kecurigaan-kecurigaan ya lebih baik negara hadir memberikan support," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Pansus juga sepakat membantu memberikan masukan kepada KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan agar setiap warga negara malu melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita sepakat untuk upaya pencegahan terutama bagaimana menciptakan orang itu malu berbuat korupsi gitu. Itu kan perlu upaya-upaya sistemik dan masif di kalangan publik yang melibatkan perguruan tinggi, melibatkan media supaya orang itu malu untuk tidak lagi berani melakukan," tegasnya.
Agun menambahkan, Pansus dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan tingkat I pada Rabu (7/2) mendatang. Nantinya, setiap perwakilan fraksi yang menjadi anggota Pansus Angket KPK akan dimintai pendapat akhirnya.
"Jadi pengambilan keputusan tingkat pertama akan segera kita lakukan ya mungkin di hari Rabu," ujar Agun.
Tak hanya itu, Pansus baru saja menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan Fraksi sore tadi. Hasilnya, semua fraksi sepakat masa tugas Pansus Angket KPK harus mengakhiri tugasnya pada akhir masa sidang sekarang.
"Pada prinsipnya dari sisi waktu semua bersepakat resmi dalam forum rapat pimpinan dewan bahwa pansus akan mengakhiri masa tugasnya di akhir masa sidang ini," tandas Agun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya