Cari Modal Nikah, Residivis Nekat Curi Mobil di Yogyakarta
Merdeka.com - Seorang pria berinisial BF (35) asal Malang, Jawa Timur nekat mencuri mobil demi modal menikahi sang kekasih. BF melakukan pencurian mobil Xenia milik seorang warga di daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menerangkan pencurian dilakukan pada Jumat (14/8). Saat itu, korban dikabari oleh ayahnya jika mobil yang diparkir di area rumah hilang. Korban pun segera pulang dan mengecek kondisi rumah, saat itu diketahui BPKB yang ada di dalam rumah turut raib.
"Pelaku sudah mengamati kondisi rumah korban. Pelaku tahu biasanya korban menaruh kunci rumah. Sehingga pelaku masuk rumah tanpa melakukan perusakan," ujar Achmad.
Achmad menerangkan pendapatkan laporan kehilangan ini polisi pun melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang didapat, polisi berhasil mengetahui wajah pencuri mobil tersebut.
Polisi langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku. Dari penelusuran diketahui pelaku melarikan diri ke Malang. Sebelumnya pelaku sempat ke Sidoarjo untuk menjual mobil namun tidak jadi.
"Pelaku kemudian kembali ke Malang untuk melakukan ijab kabul pernikahan dengan pacarnya. Saat akan dibekuk di Malang, pelaku mengendus keberadaan petugas. Petugas pun membatalkan penangkapan,"ungkap Achmad.
Achmad menerangkan polisi kemudian menanti kedatangan pelaku pulang ke Yogyakarta. Pelaku diketahui sempat tinggal bersama pacarnya yang dinikahi di daerah Pleret, Bantul.
"Pelaku dan istrinya yang berinisial LK ini pulang ke kosan untuk mengambil sejumlah barang dan berencana pulang lagi ke Malang. Saat berada di kos, petugas kami pun membekuk pelaku," tutur Achmad.
"Dari pemeriksaan diketahui pelaku ini adalah seorang residivis kasus pencurian mobil. Mobil milik korban digadaikan pelaku sebesar Rp30 juta di Malang. Dari pengakuan pelaku, uang itu dipakai untuk modal menikah dan biaya hidup harian. Istri pelaku juga sempat dibelikan hp baru dan mengetahui jika uang didapat dari mencuri mobil," ungkap Achmad.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan pelaku sempat dibawa ke Malang untuk mengambil mobil. Saat itu pelaku berusaha melarikan diri, akhirnya petugas pun melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan, kekasih pelaku dapat disangka atau diduga melakukan tindak pidana pertolongan jagat atau penadahan dengan cara menerima sebagai hadiah barang dari hasil tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Nuri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKabar kurang sedap datang dari Wandra Restusiyan. Kediamannya habis terbakar. Bahkan, mobil alphard yang terparkir di rumah juga habis dilalap si jago merah.
Baca SelengkapnyaKorban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaTerlihat beberapa barang pribadi dan perabotan rumah tergenang air yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya