Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari buah rotan di hutan, warga temukan bayi beruang madu telantar

Cari buah rotan di hutan, warga temukan bayi beruang madu telantar Beruang madu. ©wikipedia.com

Merdeka.com - Warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menemukan seekor bayi beruang madu yang terlantar di hutan. Beruang madu yang baru berumur sekitar tiga bulan itu langsung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BKSDA Kalteng melalui Kasi Konservasi BKSDA Kalteng Yusuf Trismanto mengatakan, penyerahan hewan paling kecil dari jenis beruang tersebut perlu diapresiasi. Hal itu bukti kesadaran masyarakat terhadap hewan yang harus dilindungi.

"Penyerahan ini patut diapresiasi dan membuktikan kesadaran masyarakat terhadap hewan yang dilindungi semakin meningkat," kata Yusuf saat menerima bayi beruang madu tersebut di Palangka Raya, Rabu (22/7).

"Bayi beruang madu ini nantinya akan dibawa ke Pusat Rehabilitasi orangutan dan hewan dilindungi Nyaru Menteng agar di cek kesehatannya, dan melihat apakah bisa langsung dilepas atau tidak ke hutan," kata dia.

Koordinator Badan Teritorial Telapak Kalimantan Bagian Barat Johanes Jenito mewakili bercerita, penemuan bayi beruang madu tersebut saat warga Katingan mencari jernang di pedalaman hutan. Namun, dalam perjalanan menemukan bayi beruang madu berukuran segenggam tangan orang dewasa.

Diketahuinya beruang madu tersebut karena ada tanda unik berwarna orange bulu sekitar dada, dan lokasi penemuannya di hutan sekitar Desa Tumbang Habangaio Petak Malay yang menjadi rumah beruang madu.

"Hutan yang melingkupi Desa Tumbang Habangoi itu jenis hutan tropis dataran tinggi, sehingga tipikal atau lokasi tepat bagi habitat Beruang Madu. Itu dasar kami menyebut hewan yang ditemukan benar beruang madu," ucap Johanes, seperti dilansir Antara.

Dia menyayangkan hutan di Desa Tumbang Habangoi yang menjadi rumah beruang madu tersebut beroperasi empat perusahaan HPH. Alhasil, beruang madu yang merupakan hewan dilindungi rentan diburu manusia dan kehilangan tempat tinggal.

Koordinator Badan Teritorial Telapak Kalimantan Bagian Barat itupun menyerukan, empat perusahaan HPH itu memenuhi kewajibannya sebagai unit manajemen kehutanan tersertifikasi pengelolaan Hutan Produksi Lestasi-Verifikasi Legalitas Kayu (S-PHPL).

"Ketentuan Penilaian S-PHPL menyebut tiap unit manajemen kehutanan wajib memberikan perlindungan bagi fauna yang dilindungi. Standar itu mengacu pada dokumen lampran 1.4 Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan nomor P.5/VI-BPPHH/2014 per 14 Juli 2014," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP