Cabuli siswa, guru JIS Ferdinand Tjiong divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, Ferdinand Tjiong telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdinand Tjiong juga didenda Rp 100 juta dan subsider tahanan enam bulan penjara.
"Atas perbuatannya terdakwa divonis 10 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majleis Hakim Nur Aslam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Setelah membacakan putusan tersebut, Hakim Nur lantas menanyakan kepada guru JIS itu apakah menerima atau akan melakukan banding.
"Terhadap putusan ini anda mempunyai hak, bagaimana menerima, pikir-pikir atau banding," terang dia.
Mendengar putusan itu diberi waktu satu menit untuk melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum. Tak selang lama, Ferdinand menyatakan banding atas putusan hukumannya.
"Saya akan mengajukan banding," kata Ferdinand.
Sebelumnya, terdakwa guru JIS atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur Neil Bantleman telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta. Hal itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Nur Aslam di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan menimbang terdakwa divonis hukuman 10 tahun denda 100 juta dengan subsider 6 bulan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Nur Aslam.
Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel. Jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan terhadap dua guru JIS selama 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaMenjelang perayaan Tahun Baru Imlek, cuannya meningkat karena banyak pesanan barongsai
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaSang ayah yang bercita-cita menjadi bagian dari TNI sukses dicapainya. Bahkan, keduanya sama-sama menjadi perwira TNI.
Baca SelengkapnyaTanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya