Buron setahun, tersangka korupsi Binjai ditangkap di Jakarta
Merdeka.com - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Nitra Herawati di Jalan Johar Baru V, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) pukul 16.30 WIB. Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumut, itu berhasil ditangkap setelah melarikan diri lebih dari setahun.
"Setelah ditangkap di Jakarta, pada Kamis pagi tersangka diterbangkan ke Medan untuk diserahkan ke Kejari Binjai untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut," Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumangar Siagian, Kamis (26/1).
Nitra rencananya akan dimintai keterangan untuk melanjutkan proses hukumnya. "Terhadap tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Binjai," sambung Sumanggar.
Dia menjelaskan, Nitra merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Kota Binjai. Nitra merupakan rekanan proyek dengan pagu Rp 8.270.634.000 yang bersumber dari APBN tahun 2012. Dalam kasus ini negara telah dirugikan hingga Rp 3,3 miliar. Nitra ditetapkan sebagai tersangka pada April 2015. Dia sempat diperiksa namun belakangan melarikan diri.
Selain Nitra terdapat tersangka lain pada kasus ini, yaitu Fadil Kumala Harahap (rekanan), MP Rizal (Ketua PPK) dan Suhadi Winata (PNS yang menjabat Ketua Pokja). "Untuk Nitra sudah diamankan sehingga tinggal Fadi saat ini masuk dalam DPO Kejari Binjai," ucap Sumangar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya