Burhanuddin Akan Hentikan Kasus HAM Berat Jika Syarat Formil-Materiel Tak Terpenuhi
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bakal memprioritaskan terkait kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Karena, itu juga termasuk dalam program kerjanya.
"Ya tentu nanti kita akan membuat skala prioritas dan itu termasuk program prioritas," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Meski begitu, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu terkait hal itu. Apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiel, secara otomatis kasus tersebut tak dapat berlanjut.
"Tapi kita untuk kasus HAM ini kan masih kalau belum memenuhi syarat materiel formil ya tentu kita clear berkas. Apabila syarat formil materiel tidak terpenuhi ya nuwun sewu," ujarnya.
Selain itu, dia juga memastikan program penindakan pemberantasan korupsi juga bakal diprioritaskan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK untuk mengungkap kasus besar dan pencegahan.
"Pasti lah. Kita akan tetap prioritas (kasus korupsi)," ucapnya.
Bukan hanya itu, terkait program tangkap buronan, lanjut Burhanuddin, kejaksaan juga akan kembali digencarkan. Ia pun meminta waktu untuk menginventarisir daftar buronan.
"Ya tetap kami jadikan prioritas untuk pencarian, semuanya. Kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaan banyak tentunya kami pilah-pilah dulu," sebutnya.
Ia pun mengaku tak memiliki program 100 hari kerja. Karena, ia akan bekerja keras dan cepat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada 100 harian yang penting kita perintahnya kerja cepat," tuturnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaCara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan
Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Hidung Bengkak yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya
Hidung bengkak adalah kondisi di mana membran mukosa yang melapisi hidung mengalami pembengkakan atau peradangan.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya