Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Burhanuddin Akan Hentikan Kasus HAM Berat Jika Syarat Formil-Materiel Tak Terpenuhi

Burhanuddin Akan Hentikan Kasus HAM Berat Jika Syarat Formil-Materiel Tak Terpenuhi Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bakal memprioritaskan terkait kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Karena, itu juga termasuk dalam program kerjanya.

"Ya tentu nanti kita akan membuat skala prioritas dan itu termasuk program prioritas," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Meski begitu, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu terkait hal itu. Apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiel, secara otomatis kasus tersebut tak dapat berlanjut.

"Tapi kita untuk kasus HAM ini kan masih kalau belum memenuhi syarat materiel formil ya tentu kita clear berkas. Apabila syarat formil materiel tidak terpenuhi ya nuwun sewu," ujarnya.

Selain itu, dia juga memastikan program penindakan pemberantasan korupsi juga bakal diprioritaskan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK untuk mengungkap kasus besar dan pencegahan.

"Pasti lah. Kita akan tetap prioritas (kasus korupsi)," ucapnya.

Bukan hanya itu, terkait program tangkap buronan, lanjut Burhanuddin, kejaksaan juga akan kembali digencarkan. Ia pun meminta waktu untuk menginventarisir daftar buronan.

"Ya tetap kami jadikan prioritas untuk pencarian, semuanya. Kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaan banyak tentunya kami pilah-pilah dulu," sebutnya.

Ia pun mengaku tak memiliki program 100 hari kerja. Karena, ia akan bekerja keras dan cepat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada 100 harian yang penting kita perintahnya kerja cepat," tuturnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan

Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan

Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebab Hidung Bengkak yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya

Penyebab Hidung Bengkak yang Perlu Diwaspadai, Begini Cara Mengatasinya

Hidung bengkak adalah kondisi di mana membran mukosa yang melapisi hidung mengalami pembengkakan atau peradangan.

Baca Selengkapnya
Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Penyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh

Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.

Baca Selengkapnya
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya