Bunuh satu keluarga, seorang terdakwa divonis hukuman mati
Merdeka.com - Salah seorang terdakwa pembunuh satu keluarga oleh majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, divonis hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin Sadri MH, dibantu hakim anggota Irwan P Sitorus MH dan Cupto HP Nababan MH, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Alamsyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat, di Stabat, Kamis.
Dilansir dari Antara, Kamis (26/6), dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat kejam, yakni yang menjadi korbannya adalah satu keluarga terdiri dari suami, istri dan dua anaknya.
Majelis hakim langsung menetapkan pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon, yaitu hukuman mati.
Seperti diketahui sidang terhadap terdakwa Alamsyah ini mendapat perhatian dan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian, karena banyaknya massa yang datang setiap persidangan dilakukan.
Termasuk ketika majelis hakim membacakan putusannya massa terlihat ramai, sehingga sempat terjadi kericuhan di luar persidangan, dan aparat melakukan tembakan peringatan ke udara berkali-kali, untuk membubarkan massa.
Seperti diketahui bahwa sekitar pertengahan Oktober 2013, satu keluarga yang terdiri dari Misman (ayah), Safriani (ibu), Febri, Wulan (anak) telah dibunuh secara keji oleh dua orang terdakwa yaitu Alamsyah dan Rendi.
Saat itu korban disuruh minum minuman yang berisi baygon, sehingga korban meninggal dunia. Mayatnya oleh para terdakwa dibuang di kecamatan Batang Serangan dan Padang Tualang.
Sebelumnya, JPU menuntut para tersangka, Alamsyah dan Rendi, dihukum mati.
Namun, terdakwa Rendi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Alamsyah dituntut hukuman mati.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut potret momen manis seorang anak gadis dengan pengasuhnya yang bikin haru.
Baca SelengkapnyaSebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca SelengkapnyaKata-kata belasungkawa dapat menjadi penghiburan ditengah rasa sedih akan kehilangan orang tua.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaKedua perempuan ini meninggal dengan selisih waktu hanya 2 bulan saja.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnya