Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPN tegaskan WNI nonpribumi tidak berhak memiliki tanah di Yogya

BPN tegaskan WNI nonpribumi tidak berhak memiliki tanah di Yogya yogyakarta. blogspot.com

Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Yogyakarta, Arie Yuwirin menegaskan memang warga negara Indonesia nonpribumi tidak boleh memiliki hak untuk memiliki tanah alias SHM (surat hak milik) di Yogyakarta. BPN pun meluruskan pernyataan Sultan Hamengku Buwono X, terkait permasalahan tanah bagi warga Tionghoa seperti yang dilaporkan Granad (Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebetulnya tidak seperti itu, jadi kaitannya dengan Granad itu karena keinginan untuk mendapatkan hak milik untuk nonpribumi," katanya saat ditemui merdeka.com di kantor wilayah BPN DIY, Kamis (17/9).

Dia menjelaskan, tidak bolehnya WNI nonpribumi memiliki hak milik tanah sudah diatur dalam instruksi gubernur tahun 1975. Bahkan ketika instruksi itu dibawa ke MA, MA memenangkan putusan itu menjadi Yurisprudensi.

"Sekarang itu sedang uji materi di Mahkamah Agung," tambahnya.

Dia menegaskan jika bukan hanya warga Tionghoa saja yang tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta, tetapi semua warga keturunan tidak boleh.

"Warga keturunan bukan Tionghoa saja, India dan asing lainnya tidak bisa diberikan hak milik karena sudah ada putusan yurisprudensi," ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan tudingan tidak ada tanah negara di Yogyakarta yang juga diamini oleh Sultan, Arie mengaku tidak berani memberikan penjelasan. Dia juga menolak membeberkan data BPN tentang kepemilikan tanah di Yogyakarta.

"Saya tidak berani memberikan komentar. Saya tidak bisa mengkonfrontasi pak gubernur. Itulah yang aku tidak mau bicara," terangnya.

Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur dan Raja Keraton Yogyakarta dilaporkan ke Jokowi karena dugaan separatisme. Laporan tersebut ditulis Ketua Granad Willie Sebastian, dalam bentuk surat yang dikirim 12 September 2015.

Dalam surat tersebut Sultan dituding telah menyelewengkan Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama di bidang pertanahan dan indikasi separatis dengan menghidupkan aturan hukum Kolonial (Rijksblad) dan mengesampingkan UUPA No.5/1960.

"Tujuannya itu ingin menguasai tanah milik negara. Dan Sultan juga pernah bilang kalau di Yogyakarta itu tidak ada tanah negara," katanya saat ditemui merdeka.com, Selasa (15/9) malam.

Setidaknya ada empat poin indikasi separatisme yang dilakukan Sultan yang ditulis oleh Willie. Pertama, pengambilalihan hak menguasai negara terhadap tanah negara, dengan cara sertifikasi tanah-tanah negara menjadi tanah Keraton.

Kedua, pengambilalihan hak milik masyarakat atas tanah desa sebagai aset publik, dengan cara penerbitan Peraturan Gubernur DIY No 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Aturan itu bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Diktum IV, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 dan UUK DIY Pasal 16. Desa jadi kehilangan milik tanah Desa," terangnya.

Ketiga, penerbitan Raperdais bidang Pertanahan yang isinya adalah upaya menghidupkan kembali Rijksblad sebagai dasar Sultan Grond. Padahal Sultan Ground sudah dihapus dengan Perda DIY No 3 Tahun 1984.

"Ini jelas bertentangan dengan UUPA, kita itu sering ditipu karena tidak tahu. UUPA itu sudah berlakukan di Yogyakarta, tapi pemerintah tidak mau menggunakannya," tegasnya.

Keempat dugaan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia non pribumi. Seperti diketahui, warga non pribumi tidak diperbolehkan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.

"Saya mau tanya, apa ada WNI non pribumi? WNI yang WNI. Ini diskriminasi, padahal kita sudah punya UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujarnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Curah Hujan Tinggi, BNPB Minta Masyarakat Waspadi Potensi Banjir dan Tanah Longsong

Curah Hujan Tinggi, BNPB Minta Masyarakat Waspadi Potensi Banjir dan Tanah Longsong

BNPB menyebut terdapat sekitar 39 kejadian bencana alam yang terjadi selama periode 4-10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Nasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur

Nasib Buruk Para Noni Belanda di Indonesia Zaman Jepang, Sungguh Mengenaskan Banyak Dijadikan Wanita Penghibur

Kisah sedih para tahanan wanita asal Belanda usai tentara Jepang berhasil menguasai Nusantara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun

Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun

Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door.

Baca Selengkapnya
Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

Wanti-Wanti Waspada Hoaks, BKN Ingatkan Informasi Resmi Seputar Pendaftaran CPNS 2024 Ada di Sini

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi pelaksanaan tes CPNS 2024.

Baca Selengkapnya