Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, Seorang Warga Cirebon Ditangkap
![Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, Seorang Warga Cirebon Ditangkap](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/05/14/1079743/540x270/bikin-video-hasutan-dan-ujaran-kebencian-seorang-warga-cirebon-ditangkap.jpg)
Merdeka.com - Warga Cirebon berinisial IAS ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Polres Cirebon bekerja sama dengan tim siber Polda Jabar untuk mendalami kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim siber Polda Jabar.
"Di sana akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar akan didalami motifnya seperti apa," kata dia, Senin (13/5).
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Apa yang ditunjukkan oleh kepala desa dalam video viral tersebut? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @infogrobogan.id pada Selasa (17/10), tampak seorang pria sedang memamerkan uang. Diketahui pria itu merupakan seorang kepala desa di Grobogan.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
Namun demikian, Kartono mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut. Termasuk hasil pengembangan penyelidikan dan dugaan tersangka baru atas kasus video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.
Dia mengatakan, setelah ditangkap, IAS langsung dibawa ke Mapolres Cirebon. Dia ditangkap saat sedang bersama keluarga dan pengacaranya.
"Administrasi sudah lengkap dari kami selanjutnya pelimpahan dan serah terima berkas perkara juga sudah ke Polda Jabar tinggal dibawa saja," kata dia.
Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka IAS diberikan 30 pertanyaan seputar video yang dibuatnya hingga menjadi viral dan bermasalah dengan hukum.
Kartono mengatakan, pemeriksaan IAS berlangsung selama 3 sampai 4 jam. Polres Cirebon juga sudah meminta keterangan 5 orang yang menjadi saksi atas beredarnya video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.
"Baik cukup jelas ya tinggal kita bawa ke Polda Jabar saja," kata dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, tersangka ujaran kebencian dan provokasi dijerat Undang-undang ITE. IAS dianggap menyebar kebencian melalui media sosial.
Pada perbuatannya, IAS dengan sengaja membuat rekaman video tersebut sendiri menggunakan ponsel. Tangan kiri digunakan untuk memegang ponsel dan merekam.
"Pelaku berbicara langsung tanpa persiapan teks atau naskah jadi spontan dalam waktu 1 menit 57 detik," kata dia.
Hasil rekaman pelaku kemudian dibagikan sendiri ke 13 grup WA pendukung Paslon Capres Prabowo dan WA pribadi. Video tersebut diduga dibuat di rumahnya sendiri di Jalan Sutomo No 206 Gg Salak I Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Video tersebut sempat diunggah ke akun Facebook pelaku dengan nama Akun Iwan Adi Sucipto Pattiwael.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami sekarang masih mendalami motif dan tujuannya," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
Dia mengatakan, Polres Cirebon menangkap IAS sehari setelah video tersebut diunggah di sosial media dan viral. Diketahui, video tersebut diunggah hari Minggu (12/5).
Menurut dia, video yang beredar tersebut sangat membahayakan pengguna sosmed khususnya yang ada di Cirebon. Apalagi, kata Suhermanto, dalam video tersebut IAS menyebarkan berita bohong tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![VIDEO: Kumpulan Dugaan Kejanggalan Selama Polisi Usut Kasus Vina Cirebon hingga Pegi Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/28/1716866433780-xv84t.jpeg)
Kejanggalan bermula saat polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca Selengkapnya![VIDEO: Polisi Tegaskan Pegi Perong Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon, Gugurkan Status Andi & Dani](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/27/1716782923263-gt88b.jpeg)
alam keterangan pencarian orang, Pegi disebut memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus
Baca Selengkapnya![VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/21/1718941919551-44bbg.jpeg)
Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![VIDEO: Polisi Keluarkan Foto Saka Tatal di Polres Cirebon 2016, Bocorkan Hasil Pemeriksaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/20/1718883741940-odzrci.jpeg)
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membantah pernyataan tersebut dengan mengeluarkan foto saat Saka diperiksa 8 tahun lalu
Baca Selengkapnya![VIDEO: Isi Unggahan Facebook Bisa Untungkan Pegi Setiawan Hilang, Benar Dihapus Polisi?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/21/1718944809993-cn6koi.jpeg)
Unggahan itu menjadi bukti bahwa ketika pembunuhan terjadi, Pegi sedang berada di Bandung bukan di Cirebon
Baca Selengkapnya![VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/10/1720595270749-019it.jpeg)
Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca Selengkapnya![Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/21/1716282366765-q6h78.jpeg)
Polisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca Selengkapnya![Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/1/1711941810796-01oeyj.jpeg)
Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Tertawa Lepas Praperadilan Pegi Bebas, Pengacara Sindir Polisi: Penyidik Belajar Lagi!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/8/1720435185672-wht0lg.jpeg)
PN Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
Baca Selengkapnya