Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, Seorang Warga Cirebon Ditangkap

Bikin Video Hasutan dan Ujaran Kebencian, Seorang Warga Cirebon Ditangkap IAS tersangka kasus video ujaran kebencian. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Cirebon berinisial IAS ditangkap polisi terkait kasus pembuatan video berisi hasutan, hoaks, ujaran kebencian dan adu domba TNI-Polri. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Polres Cirebon bekerja sama dengan tim siber Polda Jabar untuk mendalami kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumilar mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim siber Polda Jabar.

"Di sana akan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar akan didalami motifnya seperti apa," kata dia, Senin (13/5).

Namun demikian, Kartono mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut. Termasuk hasil pengembangan penyelidikan dan dugaan tersangka baru atas kasus video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.

Dia mengatakan, setelah ditangkap, IAS langsung dibawa ke Mapolres Cirebon. Dia ditangkap saat sedang bersama keluarga dan pengacaranya.

"Administrasi sudah lengkap dari kami selanjutnya pelimpahan dan serah terima berkas perkara juga sudah ke Polda Jabar tinggal dibawa saja," kata dia.

Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka IAS diberikan 30 pertanyaan seputar video yang dibuatnya hingga menjadi viral dan bermasalah dengan hukum.

Kartono mengatakan, pemeriksaan IAS berlangsung selama 3 sampai 4 jam. Polres Cirebon juga sudah meminta keterangan 5 orang yang menjadi saksi atas beredarnya video berisi hasutan, adu domba, hoaks dan ujaran kebencian.

"Baik cukup jelas ya tinggal kita bawa ke Polda Jabar saja," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, tersangka ujaran kebencian dan provokasi dijerat Undang-undang ITE. IAS dianggap menyebar kebencian melalui media sosial.

Pada perbuatannya, IAS dengan sengaja membuat rekaman video tersebut sendiri menggunakan ponsel. Tangan kiri digunakan untuk memegang ponsel dan merekam.

"Pelaku berbicara langsung tanpa persiapan teks atau naskah jadi spontan dalam waktu 1 menit 57 detik," kata dia.

Hasil rekaman pelaku kemudian dibagikan sendiri ke 13 grup WA pendukung Paslon Capres Prabowo dan WA pribadi. Video tersebut diduga dibuat di rumahnya sendiri di Jalan Sutomo No 206 Gg Salak I Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Video tersebut sempat diunggah ke akun Facebook pelaku dengan nama Akun Iwan Adi Sucipto Pattiwael.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan ditangkap karena membuat dan mengunggah video yang berisi ujaran kebencian serta mengadu domba Polri dan TNI.

"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami sekarang masih mendalami motif dan tujuannya," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.

Dia mengatakan, Polres Cirebon menangkap IAS sehari setelah video tersebut diunggah di sosial media dan viral. Diketahui, video tersebut diunggah hari Minggu (12/5).

Menurut dia, video yang beredar tersebut sangat membahayakan pengguna sosmed khususnya yang ada di Cirebon. Apalagi, kata Suhermanto, dalam video tersebut IAS menyebarkan berita bohong tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kumpulan Dugaan Kejanggalan Selama Polisi Usut Kasus Vina Cirebon hingga Pegi Ditangkap
VIDEO: Kumpulan Dugaan Kejanggalan Selama Polisi Usut Kasus Vina Cirebon hingga Pegi Ditangkap

Kejanggalan bermula saat polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Tegaskan Pegi Perong Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon, Gugurkan Status Andi & Dani
VIDEO: Polisi Tegaskan Pegi Perong Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon, Gugurkan Status Andi & Dani

alam keterangan pencarian orang, Pegi disebut memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan
VIDEO: Polisi Bacakan Isi Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Bisa Beratkan Pegi Setiawan

Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Polisi Keluarkan Foto Saka Tatal di Polres Cirebon 2016, Bocorkan Hasil Pemeriksaan
VIDEO: Polisi Keluarkan Foto Saka Tatal di Polres Cirebon 2016, Bocorkan Hasil Pemeriksaan

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membantah pernyataan tersebut dengan mengeluarkan foto saat Saka diperiksa 8 tahun lalu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Unggahan Facebook Bisa Untungkan Pegi Setiawan Hilang, Benar Dihapus Polisi?
VIDEO: Isi Unggahan Facebook Bisa Untungkan Pegi Setiawan Hilang, Benar Dihapus Polisi?

Unggahan itu menjadi bukti bahwa ketika pembunuhan terjadi, Pegi sedang berada di Bandung bukan di Cirebon

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri
VIDEO: Polisi Kalah Praperadilan Pegi, Perintah Kapolri "Tunggu Langkah Selanjutnya"

Listyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap
Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap

Polisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.

Baca Selengkapnya
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa Lepas Praperadilan Pegi Bebas, Pengacara Sindir Polisi: Penyidik Belajar Lagi!
VIDEO: Tertawa Lepas Praperadilan Pegi Bebas, Pengacara Sindir Polisi: Penyidik Belajar Lagi!

PN Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky

Baca Selengkapnya