Besok KPK periksa lagi Ketua Majelis Syuro PKS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminudin, besok. Ini adalah pemeriksaan kedua Hilmi sebagai saksi, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang.
"Pak Hilmi Aminudin besok akan diperiksa sebagai saksi buat tersangka LHI dan AF," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada wartawan, Rabu (15/5).
Kemarin, Hilmi cuma diperiksa buat tersangka AF. Menurut kabar, pemanggilan Hilmi besok merupakan lanjutan pemeriksaan pada Selasa lalu.
Saat itu, Hilmi yang diperiksa selama lima jam meminta izin kepada penyidik agar pemeriksaannya bisa ditunda. Hal itu lantaran dia merasa kondisi tubuhnya kurang sehat. Penyidik pun sepakat melanjutkan pemeriksaan kembali esok hari.
Usai diperiksa pada Selasa lalu, Hilmi mengaku sempat diperdengarkan soal rekaman percakapan telepon hasil sadapan, antara Ahmad Fathanah dan anaknya, Ridwan Hakim. Tetapi, kepada wartawan, Hilmi tidak mengakui keaslian rekaman itu dan mengatakan hal itu cuma omong kosong.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sikap partainya apakah akan menjadi koalisi atau oposisi akan ditentukan Majelis Syuro.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Selengkapnya