Besok, 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri
Merdeka.com - Sebanyak 44 mantan pegawai KPK yang memutuskan menjadi ASN Polri telah mengikuti proses assessment. Selanjutnya, mereka akan dilantik menjadi ASN Polri pada Kamis 9 Desember 2021 besok.
"Iya betul," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Pelantikan akan dipimpin oleh As SDM Polri dan digelar pukul 09.00 WIB. Adapun dipastikan 44 mantan pegawai KPK yang telah menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri akan hadir seluruhnya.
"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," kata Dedi.
Sebelumnya, sejauh ini 44 mantan pegawai KPK telah melalui proses assessment dalam rangka menentukan posisi yang nantinya ditempati sesuai kompetensinya. Proses pelantikan tentunya tengah dipersiapkan oleh Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo membeberkan sejumlah tugas yang diberikan selama menjadi ASN Polri.
Adapun tugasnya mulai dari pengawalan dana Covid-19 hingga proyek strategis nasional.
"Kami akan fokus dalam penugasan-penugasan, yaitu pertama mengawasi dana Covid, kedua proyek-proyek strategis nasional, kemudian yang terakhir dana pemulihan ekonomi nasional yang sangat kuat dan memang belum ada orang-orang atau instansi yang mengawasi terhadap proyek strategis tersebut yang tadi disebutkan," tutur Yudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaBukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaFebry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya