Besar Pengeluaran daripada Pemasukan, Begini Gaya Hidup Mewah Jaksa Pinangki
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas pengurusan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga mengungkapkan aset yang dimiliki Pinangki tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai penegak hukum.
Pinangki, sebagai pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI 2019-2020, berpenghasilan Rp19 juta per bulan, dengan rincian;
Gaji Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600, uang makan Rp731.850
Jika ditambah dengan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, yang seorang anggota Polri, aset milik Pinangki dan segala transaksinya tidak wajar. Penghasilan Napitupulu Yogi disebut Rp11 juta per bulan.
"Pada kurun waktu 2019-2020 terdakwa tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi, serta tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya," ucap jaksa, Rabu (23/9).
Jaksa merinci, transaksi mencurigakan Pinangki adalah penukaran uang dolar menjadi rupiah senilai Rp3,9 miliar. Kemudian, Pinangki meminta sang suami untuk menukarkan kembali uang dolar ke rupiah senilai Rp147 juta. Uang itu kemudian ditransfer ke adik Pinangki, Pungki Primarini.
Penukaran uang kembali dilakukan Pinangki sebesar Rp147,8 juta, Rp258,2 juta, Rp143,6 juta dan Rp 148,7 juta.
Lanjutan Gaya Hidup Mewah
Pinangki kemudian memanfaatkan uang panas dari Djoko Tjandra untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1,753 miliar. Kemudian, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp 412 juta.
Ia juga menghabiskan uang panas untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat seharga Rp 419 juta, dokter home care dengan total keseluruhan perawatan sebesar Rp 176,88 juta.
Pembayaran kartu kredit Bank Mega Rp 467 juta, kartu kredit Bank DBS Rp 185 juta, kartu kredit Bank BNI Rp 483,5 juta, kartu kredit Bank Panin Rp 950 juta.
Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature USD 68.900, sewa apartemen Darmawangsa Essence USD 38.400.
Atas tindakannya tersebut, Pinangki didakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMakanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMeski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSetiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan
Baca Selengkapnya