Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besar Pengeluaran daripada Pemasukan, Begini Gaya Hidup Mewah Jaksa Pinangki

Besar Pengeluaran daripada Pemasukan, Begini Gaya Hidup Mewah Jaksa Pinangki Sidang Perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ©2020 Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas pengurusan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga mengungkapkan aset yang dimiliki Pinangki tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai penegak hukum.

Pinangki, sebagai pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI 2019-2020, berpenghasilan Rp19 juta per bulan, dengan rincian;

Gaji Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600, uang makan Rp731.850

Jika ditambah dengan penghasilan suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf, yang seorang anggota Polri, aset milik Pinangki dan segala transaksinya tidak wajar. Penghasilan Napitupulu Yogi disebut Rp11 juta per bulan.

"Pada kurun waktu 2019-2020 terdakwa tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi, serta tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya," ucap jaksa, Rabu (23/9).

Jaksa merinci, transaksi mencurigakan Pinangki adalah penukaran uang dolar menjadi rupiah senilai Rp3,9 miliar. Kemudian, Pinangki meminta sang suami untuk menukarkan kembali uang dolar ke rupiah senilai Rp147 juta. Uang itu kemudian ditransfer ke adik Pinangki, Pungki Primarini.

Penukaran uang kembali dilakukan Pinangki sebesar Rp147,8 juta, Rp258,2 juta, Rp143,6 juta dan Rp 148,7 juta.

Lanjutan Gaya Hidup Mewah

Pinangki kemudian memanfaatkan uang panas dari Djoko Tjandra untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1,753 miliar. Kemudian, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp 412 juta.

Ia juga menghabiskan uang panas untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat seharga Rp 419 juta, dokter home care dengan total keseluruhan perawatan sebesar Rp 176,88 juta.

Pembayaran kartu kredit Bank Mega Rp 467 juta, kartu kredit Bank DBS Rp 185 juta, kartu kredit Bank BNI Rp 483,5 juta, kartu kredit Bank Panin Rp 950 juta.

Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature USD 68.900, sewa apartemen Darmawangsa Essence USD 38.400.

Atas tindakannya tersebut, Pinangki didakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Nenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian
Nenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian

Meski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah
Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah

Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan

Baca Selengkapnya