Kepolisian resor Tasikmalaya Kota menangkap tiga dari empat pelaku spesialis pembobol rekening ATM (anjungan tunai mandiri). Aksi pembobolan tersebut dilakukan dengan modal tusuk gigi.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan penangkapan para pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban. Ketiga pelaku ditangkap setelah membobol rekening ATM BCA di sekitar jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tasikmalaya pada Januari 2021.
"Korban saat itu melapor ke kita. Dalam laporannya, korban mengaku uang dalam rekeningnya berkurang padahal tidak melakukan transaksi. Korban mengalami kerugian Rp 467.815.250. Uang di rekening korban dikuras habis," kata Doni, Kamis (15/4).
Dalam penyelidikan diketahui bahwa pelaku berjumlah empat orang. Polisi langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap tiga orang di antaranya. Ketiga orang yang sudah ditangkap diketahui berinisial NA (38), AA (28) dan V (25).
"Seorang lagi masih DPO berinisial NB 32 tahun," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, mereka diketahui merupakan jaringan pembobol ATM lintas provinsi. Mereka tidak hanya melakukan aksi pembobolan di Kota Tasikmalaya saja, namun juga di kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian setidaknya mengamankan 89 kartu ATM milik para korban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah satu bungkus tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal, pisau kater untuk mengikis, dan mobil yang digunakan oleh para pelaku.
Saat menjalankan aksinya, dijelaskan Kapolres, pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai memasang tusuk gigi di mesin ATM, yang pura-pura membantu dan menukar kartu ATM yang asli dengan palsu, pemerhati PIN, dan memonitor situasi di sekitar tempat kejadian.
“Uang dari aksi pembobolan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk sekadar berbelanja. Tidak hanya belanja pakaian, mereka juga membeli kebutuhan pribadi lain dengan ATM korban. Karena perbuatan pelaku, mereka terancam kurungan selama 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku, NA mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak Desember 2020. Setiap melakukan aksi tersebut, NA mengaku masing-masing bisa mendapatkan uang sebesar Rp 70 juta.
NA menyebut bahwa aksi tersebut tidak pernah dilakukan sendiri, namun dipastikan bersama timnya. “Jadi dari hasil ratusan juta itu saya kebagian upah Rp70 juta. Yang paling banyak itu NB, hampir setengah (dari total curian) ia dapat," kata dia.