Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejagung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya telah lengkap atau P-21. Mereka pun langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.
"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7).
Selama proses penyidikan, papar Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," paparnya.
Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya nantinya bakal segera disidang.
Diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, mereka yang ditetapkan tersangka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [gil]
Baca juga:
Kasus Bupati Nganjuk, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa
Masih Ditahan di Ruang Isolasi, Bupati Nganjuk Baru Tunjuk Kuasa Hukum
Dalami Kasus Dugaan Suap, Bareskrim Polri Geledah Ruangan Bupati Nganjuk
KPK Bantah Kasus Rasuah Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Polri Sebab 75 Pegawai Nonaktif
KPK Bantah Polemik TWK Berdampak ke Penanganan Kasus Bupati Nganjuk
Direktur KPK: Dampak Penonaktifan 75 Pegawai, Kasus Bupati Nganjuk Dialihkan ke Polri
ICJR Kritik Pasal Masa Percobaan Terpidana Mati RKUHP: Muncul Fenomena Deret Tunggu
Sekitar 8 Menit yang lalu?Rumah Panggung di Sidrap Diamuk Si Jago Merah, Kakek 83 Tahun Tewas Terbakar
Sekitar 15 Menit yang laluPPKM Level 1 Jabodetabek, Warteg Buka hingga Pukul 22.00 WIB dan Pengunjung 100%
Sekitar 16 Menit yang laluDaftar Lengkap Aturan Terbaru Jabodetabek PPKM Level 1
Sekitar 17 Menit yang laluPPKM Jabodetabek Level 1, Kapasitas Restoran, Mal hingga Bioskop 100 Persen
Sekitar 36 Menit yang laluPPKM Level 1: Anak 6-12 Tahun Masuk Wahana Bermain di Dalam Mal Wajib Vaksin Lengkap
Sekitar 39 Menit yang laluINFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK
Sekitar 48 Menit yang laluJabodetabek Level 1, Anak 6-12 Tahun Wajib Vaksin Covid-19 Dosis 1 saat Masuk Mal
Sekitar 57 Menit yang laluMenegangkan, Ibu di Kotawaringin Timur Selamat Bergulat Lawan Buaya
Sekitar 1 Jam yang laluJabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan 100 Persen
Sekitar 1 Jam yang laluJabodetabek Level 1, WFO 100 Persen & Kantor Wajib Gunakan PeduliLindungi
Sekitar 1 Jam yang laluCatat Warga Solo, Ini Rute Pengalihan Arus saat Pernikahan Ketua MK & Adik Jokowi
Sekitar 1 Jam yang laluHarapan Besar Nasabah Wanaartha Life, MA Kabulkan Pengembalian Dana
Sekitar 1 Jam yang laluKemendag soal Luhut Pandjaitan Urus Masalah Minyak Goreng: Berpengalaman di PPKM
Sekitar 16 Menit yang laluDiperintah Jokowi Urus Minyak Goreng, Ini Sederet Tugas Luhut Pandjaitan
Sekitar 48 Menit yang laluJokowi Utus Luhut Bereskan Masalah Minyak Goreng
Sekitar 13 Jam yang laluPedagang Warteg Belum Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 per Liter
Sekitar 23 Jam yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 2 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 2 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 2 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 3 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sosok Tentara Muda Rusia Pertama Disidang Ukraina, Dipenjara Seumur Hidup!
Sekitar 3 Jam yang laluAda Perang Rusia-Ukraina, Airlangga Harap Ekonomi RI Tetap Terjaga
Sekitar 16 Jam yang laluSri Mulyani: Ekonomi RI di Kuartal I Cukup Baik Dibanding Negara Lain
Sekitar 18 Jam yang laluSejak Juli 2021 Saudi Masih Larang Warganya ke 16 Negara, Termasuk Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Covid-19 Tidak Naik, Wamenkes Sebut 99,6% Masyarakat Sudah Punya Antibodi
Sekitar 15 Jam yang laluWamenkes: Covid-19 di Indonesia Ada di Fase Terkendali
Sekitar 19 Jam yang laluPerkembangan Transportasi dan Infrastruktur Dukung Suksesnya Mudik 2022
Sekitar 21 Jam yang laluMenhub Budi: Pembayaran Santunan Kecelakaan Turun 50 Persen saat Mudik 2022
Sekitar 23 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami