Berikan Keterangan Beda dengan BAP, Anita Kolopaking Ditegur Hakim & Dicecar JPU
Merdeka.com - Hadir sebagai saksi, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dicecar Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto. Lantaran memberikan kesaksian yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kejelasan penerimaan legal fee yang diterimanya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (25/11). Anita selaku saksi diminta Hakim agar tidak mengubah keterangan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya ingatkan saudara, saksi kan lawyer. Sebagai lawyer tahu konsekuensi tanda tangan BAP penyidikan. Makanya saya tanya kenapa cabut keterangan beda. Ketika saudara tanda tangan BAP tentunya saudara sudah baca isinya," kata Eko usai dengar kesaksian Anita saat ditanya jaksa.
Sebelum itu, Jaksa KMS Ronny melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Anita, karena keterangan Anita yang berubah soal pemesan tiket pesawat pada tanggal 19 November 2019 untuk bersama-sama Pinangki terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia bertemu Djoko Tjandra. Di dalam BAP, Anita mengatakan jika tiket penerbangan tersebut dipesan oleh Pinangki.
Namun dalam ruang persidangan, Anita meralat dan mengatakan jika dirinya tak mengetahui darimana tiket penerbangan untuk dirinya pada saat menuju ke Kuala Lumpur, untuk bertemu Djoko Tjandra.
Anita kembali memberikan kesaksian berbeda dengan BAP terkait sosok Andi Irfan yang ternyata membuat 10 action plan pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Sementara dalam BAP Anita menyatakan jika Pinangki lah yang membuat 10 action plan tersebut.
"Jadi saya tidak jelas, selalu saya katakan Konsultan itu Andi Irfan. Jadi bukan saya belain Pinangki ya, sebenarnya emang bukan dari Pinangki. Emang dari konsultan Andi Irfan, jadi saya tadinya berpikir dari Pinangki, ternyata emang dari Andi Irfan," katanya.
"Dalam proposal saudara yakini yang buat Andi Irfan, alasannya apa?" tanya jaksa kembali.
"Dari pak Djoko Tjandra," timpalnya.
Tak berhenti di situ, Rony menanyakan kembali mengenai kesaksian Anita soal Djoko Tjandra yang menitipkan uang sebesar 500 ribu Dollar AS pada Andi Irfan Jaya. Padahal, di dalam BAP Anita sama sekali tidak menyebut nama eks kader Partai NasDem tersebut.
"Kenapa di BAP Saudara nggak bilang Andi Irfan Jaya? Ini kenapa nggak diceritakan di penyidik?" tanya Ronny.
"Jadi saya lupa figurnya Andi Irfan," jawab Anita.
"Tapi Saudara terima USD50.000 dari Andi Irfan Jaya apa terdakwa?" Ronny kembali bertanya.
"Dari terdakwa (Pinangki)," singkat Anita.
Isi Dakwaan
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaBus mengangkut 34 penumpang dan semuanya dinyatakan selamat
Baca SelengkapnyaPembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRekayasa pola perjalanan sejumlah KA akan berdampak pada keterlambatan.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca Selengkapnya