Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri Keterangan Berbelit, Bos Fan Campus Dicecar Alasan Nia Ramadhani-Ardi Direhab

Beri Keterangan Berbelit, Bos Fan Campus Dicecar Alasan Nia Ramadhani-Ardi Direhab Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Penampilan Nia Ramadhani Jadi Sorotan. KapanLagi ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencecar Direktur Program Fan Campus Herman Haeruman terkait alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harus jalani rehabilitasi. Padahal, ketergantungan Nia dan Ardi masuk kategori ringan.

Hal itu berawal dari penjelasan Herman ketika menjelaskan hasil pemeriksaan dari timnya atas kondisi Nia dan Ardi usai terima assement dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hasilnya, yang saya bilang tadi pak jadi Kategori ketergantungan itu sedang menuju ringan. Gangguan penggunaan zat," kata Herman saat sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Herman pun menjelaskan gangguan yang dialami Nia dan Ardie berkaitan konsumsi zat stimulan yaitu sabu dengan kategori ringan. Akan tetapi merasa ada kejanggalan, hakim pun mencecar meminta penjelasan lebih lanjut soal kategori ringan itu.

"Jadi yang ini ringan-ringan saja seperti apa, ringan-ringan saja apakah saudara bisa menyimpulkan ada ketergantungan ada atau tidak?" tanya Hakim.

"Jadi kalau misalkan ketergantungan pak," kata Herman lalu disela hakim.

"Engga ketergantungan? kalau ringan-ringan saja mana ada ketergantungan?" cecar hakim.

Masih tak puas dengan jawaban Herman yang dirasa berbelit-belit, Hakim pun kembali memperingati kepada saksi tidak merekayasa keterangan dan menjelaskan sejelas-jelasnya soal kenapa harus direhab meski dikategorikan ringan.

"Hanya ringan kok ketergantungan, coba saudara itu yang benar. Sudah diperingatkan ketua majelis hakim. Berikan keterangan yang benar iya to?" kata hakim.

"Betul pak," jawab Herman.

"Tidak usah ada rekayasa ada apa-apa di sini, iya to. Kalau memang ringan ya ringan tidak usah direhab kan gitu pak ujung-ujungnya. Di mana keilmuan saudara? Kalau ringan perlu direhab atau cukup pengobatan ringan saja?" cecar hakim

"Iya betul pak seperti yang saya sampaikan, jadi setelah kita lakukan assement hasilnya ini menentukan rencana dan bentuk rawatannya," jawab Herman.

Merasa belum terjawab, Hakim kembali mencecar Herman terkait penjelasan kategori ringan hingga akhirnya diputuskan untuk Nia san Ardi menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Balai Rehabilitasi Fan Campus.

"Lalu kenapa saudara menyimpulkan harus direhab empat bulan? Kan anda menyimpulkan. Mereka harus direhab empat bulan tadi katanya kalau ada oke kalau tidak ada engga papa kenapa anda simpulkan harus direhab empat bulan, tidak usah mikir-mikir, sesuai keilmuan saudara," ujar hakim.

"Oke jadi dampak dari penggunaan itu pak, kita kan tidak lihat itu hanya menggunakan zat. Seperti saya sebut ada faktor eksternal dan internal makanya (karena kategori ringan) kita libatkan psikolog untuk libatkan itu," jelas Herman.

"Jadi itu kesimpulannya (kategori ringan), catat itu (libatkan psikolog). Masuk ke berita acara itu," kata hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.

Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.

Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.

Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 Wib, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.

"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.

Jaksa Andri melanjutkan bahwa Zen dan Nia, mengonsumsi obat terlarang itu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar hingga menghasilkan asap.

Lantas asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen. "Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 Wib. Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.

Kemudian sekira jam 19.45 Wib, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.

"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Nia Ramadhani Masuk UGD Karena Cantengan, Kuku Jempol Kaki Dicabut
Nia Ramadhani Masuk UGD Karena Cantengan, Kuku Jempol Kaki Dicabut

Nia Ramadhani mengalami rasa sakit yang tak tertahankan akibat cantengan di jempol kakinya.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam

Beberapa Caleg yang diduga tak meraup suara banyak pun mengalami kekecewaan.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya