Berantas Judi di Kota Cilegon, Polisi Ringkus Petani hingga Kuli Bangunan
Merdeka.com - Sebanyak sebelas pelaku judi online diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. Para pelaku diciduk dari tiga lokasi berbeda. Mereka diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan, karyawan swasta hingga petani. Mereka berinisial WF (53), SS (23), S (37), MP (45), DD (51), HD (61), NS (46), MD (49), AS (53), KM (37) dan SL (38). Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, sebelas pelaku judi ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda.
"Kami bertindak cepat membongkar praktik perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu yang berbeda, tempat yang berbeda dan modus yang berbeda," kata Eko di Mapolres Cilegon, Rabu (24/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengungkapkan awalnya polisi mengamankan tiga tersangka judi online, dengan barang bukti uang tunai Rp724 ribu.
"Yang pertama diamankan tiga tersangka yaitu tersangka WF, SS dan S di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai sebesar Rp724 ribu, lembar kertas togel dan lima buah HP," lanjutnya.
Kemudian ketiga pelaku lainnya yakni MP, DD dan HD diamankan saat melakukan judi online situs dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp112 ribu dan lembaran catatan togel.
"Nah, yang terakhir perjudian konvensional dengan tersangka NS, MD, AS, KM dan SL dengan barang bukti sebesar Rp2,1 juta dan kartu remi. Ini bentuk perjudiannya permainan kartu dan TKP-nya di Kecamatan Puloampel," bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk diketahui operasi pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian baik online maupun konvensional.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Baca SelengkapnyaTersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Baca SelengkapnyaBrigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.
Baca SelengkapnyaTim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaPemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaSeorang warga desa Karawaci Baru inisial AN dibekuk
Baca Selengkapnya