Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Detik-Detik Menegangkan Kecelakaan Vanessa Angel, Mobil Oleng & Terpelanting

Begini Detik-Detik Menegangkan Kecelakaan Vanessa Angel, Mobil Oleng & Terpelanting CCTV tangkap mobil Vanessa Angel sebelum kecelakaan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, suaminya kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur. Tubagus Joddy, si terdakwa menghadiri sidang secara daring.

Sidang beragendakan memeriksa tiga saksi petugas jalan tol, selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memutar rekaman CCTV kecelakaan Vanessa Angel.

Dalam rekaman CCTV nampak peristiwa memilukan itu terjadi begitu cepat. Terlihat Pajero Sport putih milik Vanessa melaju dengan cepat berada di belakang truk. Tiba di KM 372+300 terlihat mobil oleng ke kiri hingga menghantam guarddril atau pembatas jalan tol.

Selanjutnya, terbanting ke kanan hingga posisi akhir moncong mobil berada di posisi berbalik arah. Hempasan pasir terlihat membumbung ke atas, menandakan terjadinya hantaman begitu keras. Diketahui, mobil juga sempat terpelanting.

Tidak Ada Bekas Pengereman

Ketiga saksi yang merupakan petugas jalan tol yakni, Budi Hermawan, M Ramdan Rosidin dan Yanuar. Dua di antaranya, yakni Budi dan Ramdan merapat ke lokasi sesaat menerima laporan.

"Saya baru ke lapangan setelah mendapat pemberitahuan dari petugas," terang Budi, Kamis (3/2).

Ia pun memberikan keterangan yang hampir sama dengan saksi dari Kepolisian. Tentang korban dan posisi para korban. Saat itulah, jaksa penuntut juga menanyakan, apakah para saksi tersebut melihat bekas pengereman di lokasi kejadian. Pertanyaan itu pun, langsung dijawab tidak oleh para saksi.

"Tidak melihat (bekas pengereman)," katanya.

Usai mendengarkan keterangan dari dua saksi petugas jalan tol itu, hiliran saksi Yanuar yang menerangkan soal CCTV di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada CCTV namun agak jauh dari lokasi kejadian.

Rekaman itu pun lalu di putar di monitor pengadilan, disaksikan oleh semua pihak termasuk terdakwa Tubagus Joddy yang hadir secara online.

"Terlihat kerasnya tabrakan mobil ke guarddril," tambah Yanuar saat bersaksi di sidang kecelakaan Vanessa Angel.

Joddy Tak Membantah

Menanggapi kesaksian ini, Jody kembali mengaku tidak keberatan. "Tidak (keberatan) yang mulia," ujarnya.

Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Joddy duduk sebagai terdakwa lantaran terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP