Beda Peristiwa di Magelang versi Ferdy Sambo & Pengacara Brigadir J, Mana yang Benar?
Merdeka.com - Peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yang menjadi titik kemarahan Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, hingga berujung kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Komplek Perumahan Polri, Jumat (8/7) lalu masih menyimpan tanda tanya.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak membeberkan kronologi kejadian versinya yang disebut menjadi titik kemarahan Ferdy Sambo. Lantaran, adanya wanita lain dalam hubungan keluarga mereka.
"Yang di Magelang itu berkelahi bapak dengan ibu, karena ada wanita lain," ucap Kamaruddin kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8).
Kamaruddin pun merasa heran, apabila kasus dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri masih ditindaklanjuti. Pasalnya, apa yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pelecehan telah dihentikan.
"Pertama dia (Kubu Ferdy Sambo) bilang di Duren 3 (tindakan dugaan pelecehan), dan melapor ke Polres Jaksel. Karena tidak terbukti, lalu diganti locusnya menjadi Magelang," sebutnya.
Padahal, Kamaruddin mengklaim telah memegang alat bukti berupa percakapan via pesan singkat antara Putri dengan Reza adik dari Brigadir J. Dimana percakapan itu menampilkan foto mendiang Brigadir J sedang menyetrika sejumlah pakaian berwarna putih.
Nampak di hadapannya kala itu, sebuah seragam sekolah menengah anak dari Ferdy Sambo yang juga turut disetrika. Sementara melakukan pekerjaan tersebut, mendiang Brigadir J sama sekali tak menoleh ke arah kamera. Mendiang justru nampak fokus melakukan pekerjaannya kala itu.
"Sementara Magelang Bu PC itu aktif berWA kepada almarhum dan dia tidak sebagai korban, tetapi dia ceria. Ada, percakapan Bu PC dengan adik almarhum," sebutnya.
"Ada. Yang dia (Putri) memuji-memuji rajin banget, luwes banget sampai multi-talenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa," ujarnya.
Versi Pengakuan Ferdy Sambo ke Timsus
Berbeda dengan versi Kamaruddin Simanjuntak, motif pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J sempat dikonfirmasi anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Suding kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat rapat kerja Komisi III DPR.
"Saya coba formulasikan soal motif ini mudah-mudahan Pak Kapolri berikan jawaban," katanya, Rabu (24/8).
Mulanya, Suding menceritakan kepergian PC dan sejumlah ajudan serta asisten rumah tangga ke Magelang. Kepergian PC untuk melihat anaknya. Dia kemudian menceritakan pula, informasi didapat, di rumah tempat mereka menginap, Brigadir J kedapatan oleh Kuat Ma'ruf hendak mengangkat PC ke kamar sampai ditegur.
Kemudian pada tanggal 7 Juli sore ditemukan kembali Brigadir J masuk ke dalam kamar PC dan keluar dengan mengendap-endap. Kuat yang melihat kejadian itu sempat menegur dan bertanya.
Tak lama kemudian, terdengar tangisan PC dari dalam kamar. Bukan hanya Kuat, asisten rumah tangga bernama Susi juga mendengar. Kuat kemudian menyarankan melaporkan apa yang dilakukan J terhadap PC pada Irjen Sambo. Malam itu juga, PC melapor pada Sambo sambil menangis dan akan menceritakan secara rinci setibanya di Jakarta.
Pada tanggal 8 Juli, setibanya di kediaman Jl Saguling, Sambo mengkonfirmasi apa yang terjadi pada tanggal 2 dan 7 Juli saat di Magelang. Mendengar penjelasan saat itu, Sambo naik pitam hingga terjadilah peristiwa berdarah di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya ingin konfirmasi benar tidak kejadian ini, supaya berita di luar tidak simpang siur," tanya Suding.
Tanggapan Kapolri
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan oleh Sambo dengan keterangan yang dibeberkan Suding. Saat ini Polri baru mengantongi keterangan Sambo terkait motif.
"Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai pak. Namun, mohon izin, terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS," ujar Sigit.
Penyidik akan memastikan kembali kronologi peristiwa di Magelang kepada Putri Candrawathi. Apakah akan ada perubahan keterangan atau tidak dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaMenariknya, sang komandan dan anggotanya ini menggunakan kata istilah yang bisa bikin senyum-senyum sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaFadil Jaidi membagikan momen kemeriahan keluarganya saat mengikuti lomba khas 17-an.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPurnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca Selengkapnya