Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beberapa kali absen, Nazaruddin akan beri kesaksian di sidang korupsi e-KTP

Beberapa kali absen, Nazaruddin akan beri kesaksian di sidang korupsi e-KTP Nazaruddin divonis 6 tahun. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi wisma atlet di Hambalang, Muhammad Nazaruddin menghadiri pemanggilan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Nazar akan dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Iya hari ini saksi untuk Pak Andi," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Sebelumnya, Nazaruddin beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk hadir pada persidangan. Mantan bendahara umum Demokrat itu beralasan tidak hadir karena sakit.

Jaksa penuntut umum KPK, Eva Yustisiana mengatakan, pihaknya telah menyambangi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, guna melihat kondisi Nazar. Dalam kunjungan tersebut, ujar Eva, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku masih sakit sehingga tidak berkenan menghadiri persidangan.

"Tim kami sudah ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan mengaku kondisinya masih sakit. Tapi kita juga akan minta surat dokter," ujar Jaksa Eva di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar pun meminta tim jaksa penuntut umum KPK terus mengupayakan kehadiran Nazaruddin dalam persidangan. Dia merujuk pada pasal 159 KUHAP tentang pemeriksaan saksi di pengadilan.

"Usahakan dihadirkan manakala yang bersangkutan cukup penting. Manakala tidak hadir menghadapkan agar sedianya bisa hadir sesuai KUHAP Pasal 159," ucap Jhon.

Merujuk pasal yang dimaksud ketua majelis hakim, Pasal 159 mengatur tentang saksi di persidangan. Dalam Pasal 159 Ayat 2 KUHAP berbunyi, 'Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.'

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
KPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023

Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya