Beberapa kali absen, Nazaruddin akan beri kesaksian di sidang korupsi e-KTP
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi wisma atlet di Hambalang, Muhammad Nazaruddin menghadiri pemanggilan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Nazar akan dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Iya hari ini saksi untuk Pak Andi," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
Sebelumnya, Nazaruddin beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk hadir pada persidangan. Mantan bendahara umum Demokrat itu beralasan tidak hadir karena sakit.
Jaksa penuntut umum KPK, Eva Yustisiana mengatakan, pihaknya telah menyambangi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, guna melihat kondisi Nazar. Dalam kunjungan tersebut, ujar Eva, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku masih sakit sehingga tidak berkenan menghadiri persidangan.
"Tim kami sudah ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan mengaku kondisinya masih sakit. Tapi kita juga akan minta surat dokter," ujar Jaksa Eva di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar pun meminta tim jaksa penuntut umum KPK terus mengupayakan kehadiran Nazaruddin dalam persidangan. Dia merujuk pada pasal 159 KUHAP tentang pemeriksaan saksi di pengadilan.
"Usahakan dihadirkan manakala yang bersangkutan cukup penting. Manakala tidak hadir menghadapkan agar sedianya bisa hadir sesuai KUHAP Pasal 159," ucap Jhon.
Merujuk pasal yang dimaksud ketua majelis hakim, Pasal 159 mengatur tentang saksi di persidangan. Dalam Pasal 159 Ayat 2 KUHAP berbunyi, 'Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.'
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya