Bea Cukai bakar 37.521 bungkus rokok ilegal di Kudus
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Selasa, memusnahkan sebanyak 37.521 bungkus atau 450.252 batang rokok ilegal serta tembakau iris seberat 26 kilogram hasil penindakan selama Desember 2011-Juni 2012.
Seperti diberitakan Antara, selain memusnahkan rokok dan tembakau ilegal, puluhan botol berisi minuman beralkohol lokal hasil penindakan petugas juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti rokok dan minuman beralkohol di halaman Mess KPPBC Kudus dihadiri Bupati Kudus, Musthofa, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni, dan perwakilan dari Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY.
Pemusnahan rokok secara simbolis tersebut, dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong yang berisi ratusan batang rokok serta puluhan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dihancurkan botolnya.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyuhadi, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penyelesaian dari serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai, dalam rangka memberantas peredaran rokok serta minuman mengandung alkohol murni (MMEA) ilegal dan tidak berizin menurut ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf A Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, katanya, harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.
Pemusnahan rokok dan MMEA ilegal tersebut, kata dia, sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Selain itu, pemusnahan dengan cara ditimbun di TPA Tanjungrejo merupakan rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup Kudus dan sudah mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus selaku pengelola TPA Tanjungrejo.
"Pembakaran sebagian barang bukti ini merupakan pemusnahan simbolis, karena pemusnahan selanjutnya dilakukan di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus," ujarnya.
Pemusnahan di TPA, kata dia, akan dilakukan dengan cara digilas terlebih dahulu menggunakan alat berat, kemudian ditimbun di TPA.
Sementara itu, Bupati Kudus, Musthofa menyatakan, dukungannya terhadap KPPBC Kudus yang sudah berhasil menindak pelanggaran di bidang cukai dan hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka diberi efek jera dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTruk boks terguling saat turunan di Jalan Layang Pulogebang, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca Selengkapnya