Bareskrim batal periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo dalam kasus UPS
Merdeka.com - Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) menggunakan APBD-P 2014. Sebab, masih banyak saksi lain yang dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim.
"Belum-belum, karena ini memeriksa saksinya kan banyak. Karena perkaranya yang tadinya disatukan antara Fahmi dan Firman, petunjuk jaksa displit, jadi masing-masing berkas sendiri," kata Wakil Direktorat Tipikor Polri, Kombes Erwanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/3).
"Sampai dengan besok masih memeriksa saksi-saksi termasuk sekolah-sekolah," tambahnya.
Erwanto menjelaskan alasan anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar dan bekas Ketua Komisi E Firmansyah belum ditahan Bareskrim. Menurutnya, penyidik masih menyempurnakan berkas perkara kedua tersangka tersebut.
"Nanti, setelah nanti penyidik sudah siap, berkas berikutnya sudah siap, baru. Peluang untuk dilakukan penahanan ya bisa itu," terang dia.
Dalam kasus ini, anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Fahmi Zulfikar meminta jatah commitment fee sebesar tujuh persen dari anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk memperjuangkan pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.
Permintaan itu disampaikan Fahmi saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex di sebuah hotel. Bukan hanya itu, Fahmi juga ikut melibatkan bekas Ketua Komisi E Firmansyah dengan cara mengajukan pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Selain kedua tersangka ini, penyidik juga ikut menjerat bekas Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman dan bos Ofistarindo Adhiprima Harry Lo. Keduanya dianggap telah bersekongkol dalam hal pengadaan UPS pada ABPD Perubahan 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 160 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaMelki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnya