Banyak Narapidana Narkotika Dapat Remisi Bebas masih Mendekam di Lapas Samarinda
Merdeka.com - Puluhan narapidana kasus narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda masih harus mendekam di penjara, meski mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum (RU)-2 dan langsung bebas. Penyebabnya mereka terganjal kewajiban membayar subsider.
Lapas Narkotika Samarinda mengusulkan 1.036 orang warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang diajukan ke Kemenkum HAM.
"Dari jumlah itu, surat keputusan (SK) remisi yang turun baru 909 orang. Sisanya 127 orang menunggu apakah SK ada perbaikan atau masih verifikasi," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat usai pemberian remisi di kantornya, Rabu (17/8).
Selain itu Kemenkum HAM juga memberikan RU-2 bagi 61 narapidana dan dinyatakan bebas. Namun demikian tidak semua dari mereka benar-benar menghirup udara bebas.
"Ada RU-2 yang langsung bebas. Tapi yang jadi terkendala kalau dia tidak bayar subsider, dia tetap harus menjalani kurungan sebagai pengganti subsider. RU-2 itu langsung bebas tapi dengan keterangan harus membayar," ujar Hidayat.
"Karena di Lapas Narkotika, dia (narapidana) punya kewajiban bayar denda atau subsider. Kalau belum, dia belum bisa hirup udara bebas. Jadi jalani pidana kurungan pengganti subsider. Karena kalau bayar subsider hari ini ya langsung bebas," jelas Hidayat.
Novianto (42) salah satu narapidana yang menerima RU-2 hari ini. Terpidana kasus narkotika jenis ganja dengan vonis 14 tahun 6 bulan itu terpaksa masih harus menjalani penjara 6 bulan lagi karena dia tidak sanggup membayar subsider.
"Seharusnya kalau saya bayar subsider, saya bisa langsung bebas. Karena saya mesti bayar subsider Rp 800 juta. Jadi saya dapat remisi 6 bulan mestinya langsung bebas kalau bayar subsider. Tapi sekarang jalani subsider dulu 6 bulan," kata Novianto.
Meski demikian Novianto tetap bersyukur mendapat remisi 6 bulan itu. Bahkan dia telah mengabarkan kepada keluarganya. Baik yang ada di Balikpapan maupun di Samarinda.
"Pesan keluarga jalani saja dulu (di penjara 6 bulan lagi)," tutup Novianto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRibuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulu Ladang Luas Pemandangannya Indah, Begini Kisah Kampung Bersejarah Hadiah Raja di Tengah Kota Surabaya
Kampung ini memiliki nuansa bersejarah yang kental.
Baca SelengkapnyaPernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBak Perkampungan di Luar Negeri, Intip Pesona Desa Nagari Pariangan di Sumatra Barat
Keindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca SelengkapnyaTetap Harus Berangkat Sekolah Meski Terdampak Banjir, Perempuan Ini Bocorkan Aksi Manis Kakaknya yang Bikin Iri
Sebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Baca SelengkapnyaBeri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya