Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak dakwaan lemah, peran jaksa dinilai masih kurang maksimal

Banyak dakwaan lemah, peran jaksa dinilai masih kurang maksimal ilustrasi

Merdeka.com - Peran jaksa selama ini dinilai masih belum maksimal. Padahal peran jaksa sangat penting dalam proses peradilan di Indonesia.

"Rancangan KUHAP sudah dijelaskan sejak pada tahap pertama sudah dijelaskan adanya Kepolisian, Kejaksaan dan unsur pengadilan. Karena jaksa dalam hal ini tidak mengetahui proses pemberkasan mengakibatkan jaksa tidak memahami keseluruhan dakwaan," kata Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Jan Maringka dalam sebuah diskusi di Cikini Jakarta, Minggu (20/9).

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Kejaksaan memiliki peran sentral untuk memutuskan perkara pidana bisa dilanjutkan atau tidak. Di dalam Kenyataan masih banyak Kejaksaan kurang maksimal.

Jan Maringka mengatakan, Jaksa dianggap sebagai pengendali perkara atau Dominus Litis seperti hakim. Kedudukannya sebagai pengendali perkara ini semakin terlihat pada keputusan untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan atau tidak merupakan wewenang penuh dari Jaksa. Akan tetapi, peran Jaksa sebagai pengendali perkara saat ini telah direduksi, khususnya semenjak KUHAP dibentuk.

"Dalam KUHAP membatasi Kejaksaan untuk terlibat lebih lanjut dalam proses awal penanganan suatu perkara atau penyidikan yang sekarang dipegang oleh Kepolisian. Padahal keterlibatan Jaksa semenjak awal proses penanganan perkara sangatlah dibutuhkan." ujarnya.

Akibatnya, hal ini berimbas pada kualitas dakwaan dan tuntutan yang disusun oleh Jaksa guna dibawa ke persidangan. "Terbukti ada 5 perkara yang diputus bebas oleh Mahkamah Agung dikarenakan alat bukti yang dianggap tidak cukup atau adanya cacat prosedural berupa penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian guna mendapatkan alat bukti," katanya.

Hal sama juga diungkapkan oleh Erna Ratnaningsih, Wakil ketua Komisi Kejaksaan. Dia menanggapi, pemberkasan surat dakwaan sebagai pembuktian di peradilan seringkali banyak lemah. Karena jaksa tidak memahami keseluruhan surat dakwaan, jaksa malah seringkali mendapat bantuan dari hakim untuk proses pembuktian.

“Surat dakwaan itu banyak yang lemah, berdampak pada lemahnya pembuktian. Karena jaksa tidak tahu alat bukti tersebut. Dalam proses pembuktian, jaksa yang ada malah dibantu oleh hakim untuk unsur-unsur di dalam dakwaan,” ujar Erna. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP