Bantu kriminal bersenjata, tiga anggota TNI dipecat
Merdeka.com - Tiga prajurit TNI dari Kodim 1702 Wamena dan Yonif 756 dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari kesatuannya di Angkatan Darat. Karena mereka terbukti membantu kelompok kriminal bersenjata (KKB) memasok amunisi.
Ketiganya akhirnya dijatuhi hukuman dalam sidang di Mahkamah Militer III Jayapura pada Kamis (26/3). Sidang ini dipimpin Letkol Laut (KH) Ventje Bulo SH selaku Ketua Majelis Hakim Pengadian Militer, didampingi hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep SH, dan Mayor CHK Ahmad Jailanie.
Seperti dilansir oleh antara, tiga prajurit TNI itu masing-masing Serda Martinus Jikwa yang dihukum tiga tahun penjara, Serda Arsyad Wagab dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan Pratu Derius Kogoya dihukum dua tahun. Mereka yang menjalani sidang secara terpisah ini juga dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, ketiga terdakwa terbukti tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan serta menjual amunisi kepada kelompok bersenjata, sehingga dikategorikan melanggar pasal 1 ayat 1 UU RI No.12/ Darurat Tahun 1951.
Terungkapnya kasus penjualan amunisi itu setelah tim gabungan TNI-Polri menangkap kelompok bersenjata bersama anggota polisi yakni Brigadir Tanggap Jikwa di Wamena awal Januari 2015 lalu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSeorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca Selengkapnya