Bantah Hentikan Penyelidikan Kasus BBM Ilegal, Ini Penjelasan Polda Aceh
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh diduga 'main mata' menghentikan penanganan kasus penangkapan dua truk tangki yang mengangkut 24 ton BBM subsidi. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membantah hal tersebut.
Dia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyidikan kasus BBM ilegal yang diduga bakal dipasok ke salah satu perusahaan batu bara di Aceh Barat, itu secara scientific investigation dan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Tidak benar bila penyidik diduga 'bermain mata' terkait kasus penangkapan truk tangki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara scientific investigation," katanya kepada wartawan, Jumat (14/4).
Dia menyampaikan, menurut hasil pemeriksaan laboratorium Pertamina Medan, bahan bakar minyak atau BBM yang sebelumnya diamankan penyidik ini masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.
"Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara harus dihentikan karena tidak cukup bukti," ujarnya.
Joko mengatakan dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya. Selain itu, penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemilik yakni PT BA.
Sebelumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya melaporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri karena diduga 'main mata' dalam menangani kasus penggunaan BBM ilegal.
"Kami mendapat informasi dari tim investigasi kami, dan hasilnya mengarah pada dugaan ada 'main mata' untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan tertentu," kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani kepada merdeka.com, Kamis (13/4).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca Selengkapnya