Banding ditolak, Zulkarnaen Djabar dan anak akan kasasi
Merdeka.com - Terdakwa perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka pun mengaku belum menerima salinan penolakan banding itu.
"Bang Zulkarnaen dan Dendy belum terima putusan. Akan kasasi jika banding ditolak," kata kuasa hukum Zulkarnaen dan Dendy, Erman Umar, lewat pesan singkat, Selasa (8/10).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding diajukan oleh mantan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Kementerian Agama. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu intinya menguatkan vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhir Mei lalu.
"Putusan nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 September 2013 atas nama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat.
Pada 30 Mei lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara buat Zulkarnaen Djabar. Dia juga dipidana denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,745 miliar. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum adalah karena tindakan Zulkarnaen mencederai perasaan umat Islam.
Sedangkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara sertai dipidana denda Rp 300 juta. Majelis hakim juga mewajibkan pidana tambahan kepada Dendi berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya sama dengan pidana tambahan ayahnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini para artis ini menghabiskan momen bareng pasangan.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaMunculnya bau badan merupakan persoalan yang sering dialami oleh banyak orang dan bisa mengganggu kepercayaan diri serta interaksi sosial.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman merayakan ultah dua ajudannya dengan menyiapkan kejutan.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaBegini momen keseruan Jenderal Dudung Abdurachman bareng sang cucu dengan naik becak.
Baca Selengkapnya