Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding Ditolak, Dosen Unri Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara karena Perusakan Rumah

Banding Ditolak, Dosen Unri Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara karena Perusakan Rumah Sidang dengan terdakwa Anthony Hamzah di PN Bangkinang. ©2022 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak upaya hukum banding yang dilakukan Dosen Universitas Riau (Unri), Anthony Hamzah terkait perkara perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni yang didakwakan kepadanya. Dia tetap divonis 3 tahun penjara seperti vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Penolakan ajuan banding itu dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Jumongkas Limbong. "Ya, amar putusan betul seperti itu," ujar Limbong saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Anthony yang merupakan mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang Dedi Kuswara sebelumnya menyatakan bahwa Anthony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi perusakan. Dia telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 KUHP.

Putusan Banding

Seusai divonis bersalah, Anthony Hamzah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dari laman resmi PT Pekanbaru, https://perkara.pt-pekanbaru.go.id/publik terlihat pengajuan banding tersebut diajukan pada Kamis 16 Juni 2022 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4 U7/2033/HK 01/V1/2022.

Sementara pada 19 Juli 2022 dengan nomor surat putusan 347/PID B/2022/PT PBR, PT Pekanbaru memutuskan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Dalam amar putusan sidang PT Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Ketua H Panusunan Harahap itu berbunyi: "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 109/Pxd B/ 2022/PN Okn tanggal 31 Mer 2022 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara peda tingkat banding sejumlah Rp2.000."

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri
Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Universitas Terbuka Siap Bangun Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Unair Segera Buka Jurusan Kedokteran di Banyuwangi, Kini Masuki Tahap Akhir Penilaian
Unair Segera Buka Jurusan Kedokteran di Banyuwangi, Kini Masuki Tahap Akhir Penilaian

Persiapan pembukaan program studi kedokteran Universitas Airlangga (Unair) di kampus Banyuwangi terus dilakukan.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Sosok Anggun Ibu Asuh Taruna Taruni Akademi TNI, Suaminya Bintang 3 AL
Sosok Anggun Ibu Asuh Taruna Taruni Akademi TNI, Suaminya Bintang 3 AL

Ibu Bertiana Dadi Hartanto resmi dikukuhkan menjadi Ibu Asuh Taruna-Taruni Tingkat I Akademi TNI.

Baca Selengkapnya