Bandara I Gusti Ngurah Rai Sediakan Rapid Test, Tarif Rp150 Ribu
Merdeka.com - Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini menyediakan layanan rapid test bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta bagi masyarakat umum bertarif Rp150 ribu. Penyediaan layanan ini, ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan rapid test di bandar udara.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry AY Sikado, menyampaikan, sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test.
"Dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil tes PCR dengan hasil negatif. Per tanggal 22 Juli ini, layanan rapid test telah kami sediakan di bandar udara. Hal ini, untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas rapid test yang mudah dijangkau," kata Herry Rabu (22/7) siang.
"Layanan ini berada di area Terminal Domestik, sehingga mudah untuk dijangkau oleh para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum. Kami juga banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai keberadaan layanan rapid test di bandar udara. Hal ini juga menjadi salah satu yang mendasari disediakannya layanan ini," imbuhnya.
Dalam pengoperasian layanan rapid test Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, bekerja sama dengan Klinik Suka. Layanan rapid test beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur ini, mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
"Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp150 ribu untuk sekali tes, dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit," ujar Herry.
Selain itu, petugas yang bertugas dalam melakukan rapid test diwajibkan untuk turut menjalani rangkaian protokol kesehatan. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, serta mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung hazmat. Kemudian, untuk area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan proses disinfeksi untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril.
Sementara, untuk calon peserta rapid test juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan. Meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta untuk selalu mengindahkan aturan physical distancing.
"Penumpang yang telah selesai menjalani prosedur rapid test dipersilakan untuk menunggu hingga hasil tes keluar, serta diwajibkan untuk tetap berada di area ruang tunggu," jelas Herry.
Kemudian, peserta rapid test dengan hasil tes non-reaktif akan mendapatkan surat keterangan. Petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait jika terdapat peserta rapid test dengan hasil reaktif untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan tes PCR.
Ia juga menyampaikan, sebagai informasi setelah berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 pada 7 Juni silam, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga tanggal 21 Juli 2020, jumlah penumpang rute domestik yang terlayani oleh Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai adalah sebanyak 57.116 penumpang. Mereka terangkut melalui 1.073 pergerakan pesawat udara. Jika dirata-rata, selama periode tersebut, dalam setiap harinya terdapat 1.298 penumpang dan 24 pergerakan pesawat rute domestik yang terlayani.
Sedangkan, pada saat implementasi pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 24 April hingga 7 Juni 2020, tercatat sebanyak 375 penerbangan dan 13.038 penumpang rute domestik keluar masuk Bali melalui bandar udara. Jika dirata-rata, per harinya terdapat 290 penumpang rute domestik yang terlayani melalui 8 penerbangan.
"Setelah, berakhirnya Permenhub No 25 Tahun 2020, serta dengan berlakunya SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020. Jumlah, penumpang rute domestik yang kami layani meningkat cukup pesat. Bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bali menuju kota lain, layanan rapid test di bandar udara ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan layanan. Kami sampaikan juga bahwa protokol kesehatan bagi penumpang dan seluruh pengguna jasa bandar udara senantiasa kami terapkan secara ketat, demi meminimalisir risiko penyebaran virus corona di bandar udara," ujar Herry.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaDari total penumpang di tahun 2023, terdiri atas 9.918.236 penumpang domestik dan 11.533.185 penumpang internasional.
Baca SelengkapnyaLayanan fast track dalam beberapa tahun terakhir baru diterapkan bagi jemaah haji yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo-Gibran menjanjikan rakyat pengecekan kesehatan gratis setiap tahun.
Baca SelengkapnyaBanjir salah satunya disebabkan luapan Kali Pesanggrahan.
Baca SelengkapnyaIa punya prinsip hidup jadi dokter bukan jalan untuk kaya raya.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnya