Balita disiksa di Klaten disulut rokok dan dikerok bulu keningnya
Merdeka.com - Kasus penyiksaan balita berinisial Fr (5), di Klaten, Jawa Tengah, masih bergulir. Setelah menangkap tersangka Sumbar Pranoto (34), warga Purwokerto Barat, Banyumas, pada Kamis (26/5) sore, penyidik segera melakukan pemeriksaan.
Kapolres Klaten, AKBP Faizal mengatakan, korban disiksa selama bersama pelaku dari tanggal 28 April hingga 5 Mei. Saat itu, korban diajak tinggal bersama pacar ibunya itu, di indekos di Dukuh Kemit, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten. Sang ibu tinggal di indekos di Kampung Morangan, Karanganom, Klaten.
"Jadi korban yang masih balita ini disulut rokok, bulu keningnya dikerok, dan lukanya banyak sekali," kata Faizal dalam jumpa pers, Jumat (27/5).
Faizal menyangkal proses penanganan kasus itu lamban. Menurut dia, banyak pertimbangan mesti dilakukan, mengingat usia korban masih balita.
"Prosesnya memang lama, hasil visum juga lama, karena keterangan anak ini kan prosesnya lama. Ada pertimbangan psikis. Harus pelan dan berhati-hati. Dia itu kalau dimintai keterangan selalu menangis," ujar Faizal.
Faizal mengaku prihatin dengan kejadian itu. Dia juga sudah meminta bantuan psikolog di RSJ Klaten memeriksa kejiwaan tersangka, buat menelisik alasan melakukan tindakan itu.
"Kami mengajak masyarakat agar menjaga anak-anaknya, supaya tak menjadi korban dan pelaku aksi serupa. Kami akan usut tuntas kasus ini hingga dilimpahkan ke pengadilan," tambah Faizal.
Tersangka Sumbar Pranoto tetap menyangkal perbuatannya. Dia mengatakan, saat dititipi anak itu, dia beralasan kondisinya sudah mengalami banyak luka. Dia juga membantah jika Fr dipaksa makan kotoran dan meminum air seninya sendiri.
"Naudzubillah mas, saya enggak menyuruh seperti itu. Saya tidak melakukan kekerasan apapun. Sejak dititipkan pada hari pertama kondisinya sudah seperti itu, ada teman yang lihat. Silahkan tanya ibunya juga," kata Sumbar.
Sumbar mengatakan, saat dititipi Fr juga diberikan surat penitipan dari orang tuanya.
"Ada suratnya, saya takut dituduh menculik anak orang," ucap Sumbar.
Meski dititipkan, Sumber mengatakan dia yang menjemput Fr, sebab orang tuanya tidak mempunyai kendaraan. Sumbar justru menuduh ibu kandung Fr yang melakukan penganiayaan.
"Dia itu (Fr) ngaku ketakutan dengan ibu kandungnya. Di rumah sering ada kekerasan, dipisahkan tempat tidurnya," tutup Sumbar.
Faizal menambahkan, Sumbar dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35/2014, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaYuk simak apa saja masalah kulit yang sering terjadi pada wanita 50 tahun ke atas, serta cara mengatasinya!
Baca SelengkapnyaKata-kata kecewa sering kali menjadi jendela yang membuka pandangan ke dalam perasaan yang sulit diungkapkan.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaSurat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca Selengkapnya