Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Bertemu dan Kenal Brigjen Prasetijo
Merdeka.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan pleidoinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12).
Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Djoko. Dalam pleidoinya, eks buronan kasus cassie Bank Bali itu menyatakan bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu.
"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan," katanya di hadapan majelis hakim dan JPU, Jumat (11/12).
Djoko lantas menjelaskan alasan kepulangannya ke Tanah Air. Dia ingin mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Dia lalu meminta bantuan pada Anita Kolopaking, kuasa hukumnya yang juga terdakwa dalam perkara ini. Kemudian, dirinya meminta bantuan kepada rekannya Tommy Sumardi, untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.
"Untuk kepentingan maksud itu saya minta bantuan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenalan saya Tommy Sumardi," ucapnya.
Namun, Djoko mengaku tidak mengetahui dengan siapa Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi berurusan guna mengurus kepulangannya tersebut untuk melakukan Peninjauan Kembali.
Sebelum kepulangannya ke Indonesia, dia juga mengaku tidak pernah bertemu bahkan mengenal Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Fakta-fakta dalam persidangan Perkara ini menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum saya pulang ke Indonesia saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi, seperti Brigjen Pol Prasetijo Utomo, selain bertemu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenal dengan Tommy Sumardi," jelasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara dalam perkara surat jalan palsu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (4/12).
JPU menilai, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika Djoko Tjandra berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPenyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPrabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnya