Ayah tiri & ibu kandung yang rantai anak di Padang ditetapkan tersangka
Merdeka.com - Dua pelaku yang merantai kaki anak ZRS (11) di Padang, Sumatera Barat, jadi tersangka dan terancam pidana penjara selama delapan tahun atas perbuatannya. Polisi menjerat ayah tiri dan ibu kandung ZRS, Muklis (47) dan Noflinda (30) dengan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
"Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari sang anak, ditangkap pada Jumat (12/1) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Minggu (14/1).
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Chairul menyebutkan tidak tertutup kemungkinan keduanya juga dikenakan pasal eksploitasi anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak. "Penyidikan masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (UU Perlindungan anak)," katanya.
Kedua tersangka itu ditangkap petugas saat pulang memulung di kediamannya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, daerah setempat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik. Tersangka Muklis ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara Noflinda di sel tahanan perempuan Kepolisian Sektor Padang Timur.
Sebelumnya, ZRS ditemukan dengan kaki kanan terantai memasuki asrama kepolisian lolong, Kurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat. Keberadaan ZRS persis berada di depan rumah dinas Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta, Kamis (11/1) sekira pukul 23.00 WIB.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Ayah dan Anak Tewas Membusuk di Koja
Polisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaIbu dan Dua Anaknya Meninggal dalam Posisi Berpelukan akibat Kebakaran Rumah di Aceh Tamiang
Seorang ibu rumah tangga bernama Dewi (37) dan dua anaknya meninggal dunia saat rumah yang mereka tempati di Gampong Sungai Kuruk III, Seruway, Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak Muda Ini Raih Suara Terbanyak pada Pemilu Legislatif Rembang, Begini Sosoknya
Ayahnya merupakan Anggota DPRD Rembang. Namun ia bercita-cita melampaui pencapaian sang ayah
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaAnaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya