Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Tumpang Tindih, Industri Rokok di Indonesia Perlu Regulasi Khusus

Aturan Tumpang Tindih, Industri Rokok di Indonesia Perlu Regulasi Khusus Pabrik rokok di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Regulasi industri rokok di Indonesia dinilai tumpang tindih. Kondisi ini menghambat industri ini dari hulu hingga hilir.

Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengatakan, aturan-aturan yang ada di Indonesia mengenai industri rokok mengalami tumpang tindih.

"Banyak aturan baik level produk legislasi parlemen sampai peraturan pelaksana, juga peraturan otonom di tingkat daerah saling berbenturan dalam mengatur industri kretek (rokok) ini," ungkap Gugun dalam seminar "Konspirasi Global Penghancuran Kretek Indonesia" di Kampus UIN Yogyakarta, Senin (31/5).

Gugun membeberkan, belum ada UU sektoral yang memayungi industri kretek ini. Industri ini masih diatur dengan banyak regulasi.

Dia mencontohkan regulasi regulasi yang mengatur industri rokok di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur sisi budidaya tanaman tembakau. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut Gugun, industri kretek (rokok) yang sifatnya unik dan strategis dalam bingkai ekonomi kerakyatan harus memiliki undang-undang tersendiri yang bersifat lex specialis.

"Justru yang tidak tepat adalah muncul regulasi di tingkat Kementerian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi itu mengatur dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT). Tidak tepat karena UU Cukai yang mengatur DBH CHT, tidak diatur melalui Peraturan Pemerintah yang melibatkan banyak lembaga atau kementerian," beber Gugun.

Sementara itu, peneliti pada Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Imanina Eka Dalilah, mengatakan, Industri Hasil Tembakau (IHT) berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. IHT punya peran signifikan dari penyediaan input produksi, pengolahan, hingga proses distribusinya, termasuk kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja.

"IHT merupakan satu-satunya industri nasional yang saat ini terintegrasi dari hulu sampai hilir. IHT memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan nasional," papar Imanina.

"Total penyerapan tenaga kerja tersebut, sebanyak 2,9 juta merupakan pedagang eceran, 150 ribu merupakan buruh pabrikan rokok, 60 ribu karyawan pabrik, 1,6 juta petani cengkih, dan 2,3 juta petani tembakau," imbuh Imanina.

Imanina menguraikan, sejumlah daerah di Indonesia memiliki ketergantungan yang cukup besar pada industri tembakau. Ketergantungan ini utamanya adalah mengenai serapan tenaga kerja.

"Mayoritas buruh pabrik rokok adalah perempuan sebesar 66 persen. Persentase tersebut merupakan proporsi tertinggi di sektor industri manufaktur," ungkapnya.

Imanina menambahkan salah satu keuntungan dari IHT adalah pemerintah bisa mengekspor tembakau ke luar negeri dan mendapatkan devisa dari penjualan tersebut.

"Pemerintah bisa memberikan insentif untuk mendorong ekspor IHT. Ini bisa memberikan sumbangan devisa juga dan itu akan menguntungkan bagi penerimaan negara kita juga," tutup Imanina.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP