Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Main untuk Spa Hingga Karaoke di Surabaya Saat New Normal

Aturan Main untuk Spa Hingga Karaoke di Surabaya Saat New Normal Ilustrasi tempat hiburan malam, karaoke, diskotek. ©2020 Merdeka.com/commons.wikimedia.org

Merdeka.com - Memasuki tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal, beberapa aktivitas yang sebelumnya dilarang dibuka kini mulai bisa beroperasi kembali. Diantaranya panti pijat, spa, maupun karaoke.

Namun ada aturan protokol kesehatan yang tetap harus dipatuhi. Aturan ini sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya sudah membuat petunjuk teknis Perwali tersebut.

"Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini," kata Irvan, Minggu (14/6).

Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di panti pijat, spa, refleksi, maupun karaoke adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan menggunakan disinfektan secara berkala setiap 4 jam sekali.

Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang. Semisal pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musala, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya.

Wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi (untuk sekali) pemakaian microphone atau mic. Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan Room Karaoke yang telah di format berdasarkan aturan protokol kesehatan. Membatasi aktivitas pada area dancing hall atau lantai dansa dengan tetap memperhatikan aturan jaga jarak (physical distancing).

Kemudian, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung. Mengutamakan pembayaran atau pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius dan tidak menggunakan masker. Serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Selain itu, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang terapis, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau. Serta memastikan dispenser sabun atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, dan area public.

Harus pula menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Terapis SPA menggunakan APD level 2 berupa sarung tangan, masker, apron, hair cap dan faceshield ketika melakukan terapi. Mengemas bahan habis pakai dengan ukuran 1 (satu) kali pemakaian.

Di samping itu, pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan.

Pengelola juga harus memasang pesan-pesan kesehatan semisal cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk dan bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, di tempat-tempat strategis yang mudah diakses pengunjung.

Wajib menyediakan akses layanan kesehatan. Wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau immunitas tubuh," kata dia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP