Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku untuk Roda Empat dan Dua
Merdeka.com - Penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor, tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua pun dikenakan aturan ini yang rencananya diberlakukan pada Jumat-Minggu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombel Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dalam penerapan ganjil genap iitu, kepolisian menyiapkan 11 titik check point, yang sebagian merupakan titik perbatasan dengan Kabupaten Bogor.
Titik check point itu yakni Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Tol BORR, Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Barangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan Simpang RSUD Kota Bogor.
"Itu untuk pemeriksaan kendaraan, termasuk memutarbalikkan kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bogor. Jadi saya ingatkan, dari luar Kota Bogor yang akan masuk, kami putar balik jika tidak sesuai hari ganjil genap," tegas Condro, Kamis (4/2).
Condro menegaskan, sekitar 700 personel diturunkan untuk menyukseskan penerapan ganjil genap, yang terdiri dari Polresta Bogor Kota, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bogor.
"Jadi kendaraan memilik angka terakhir ganjil, maka tidak boleh melintas saat tanggal ganjil dan berlaku bagi warga Bogor dan luar Kota Bogor," tegasnya.
Meski begitu, tetap ada pengecualian dalam penerapan ganjil genap ini. Yakni, kendaraan dinas, ambulans, pemadam pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut logistik, termasuk ojol dan angkutan umum.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca SelengkapnyaPenerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.
Baca SelengkapnyaRekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaBeberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca SelengkapnyaPetugas kepolisian masih terus menerapkan kebijakan one way baik menuju Puncak maupun arah sebaliknya.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca Selengkapnya