Api Padam, Polisi Olah TKP Kebakaran Kilang Minyak Balongan Besok
Merdeka.com - Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab terbakarnya kilang minyak balongan Pertamina di Balongan, Kabupaten Indramayu.
Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan lokasi kejadian sudah dinyatakan padam. Olah TKP akan dilakukan pada Rabu (7/4).
"(Kilang minyak) kemarin kan padam. Setelah dipadamkan, sudah dingin, nanti mudah mudahan besok nanti dilakukan olah TKP, " kata dia di Bandung, Selasa (7/4).
"Jadi laporan tim forensik juga informasinya besok akan kesana. Jadi kita tahap berikutnya olah TKP dan juga meneliti lebih jauh terkait sebab sebab terjadinya kebakaran," ia melanjutkan.
Sejauh ini sudah ada beberapa orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. Mereka berasal dari internal perusahaan dan warga sekitar.
"Intinya kita ambil keterangan dari warga sekitar dan internal Pertamina," ucap dia singkat.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran Kilang Balongan di Indramayu, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021. Tim investigasi terdiri dari ahli dalam dan luar negeri.
"Terkait penyebab insiden ini masih dilakukan investigasi. Tim gabungannya ada internal dan eksternal. Tim internal ini ada dari aparat hukum dan juga tim ahli baik dari dalam dan luar negeri," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).
Sekadar informasi, kilang Balongan berkontribusi 12 persen dari total produksi BBM secara nasional. Pasokannya didistribusikan ke DKI Jakarta dan wilayah Jawa Barat.
Di area kebakaran, ada empat tangki T301 E, F, G, H di dalam satu bund wall dengan kapasitas masing-masing 26 ribu KL.
Pada saat kejadian kebakaran, tangki G berisi 23 ribu Pertalite, sedangkan tangki lainnya dalam kondisi kosong.
"Area kilang itu totalnya 260 hektare, dan yang sudah ada bangunannya 180 hektare. Jadi empat tangki dari 72 tangki yang ada di area Kilang Balongan," ungkapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaKepolisian siap membantu TNI untuk mengamankan sisa proyektil peluru yang terlempar akibat ledakan Gudang Kodam Jaya di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaAda satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaAndrian menyebutkan polisi terus berupaya menyukseskan Pemilu 2024 secara damai, aman dan sejuk
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca Selengkapnya