Angkut ratusan TKI, nakhoda dan ABK kapal kayu diperiksa imigrasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Klas II Bagansiapi-Api, Kabupaten Rokan Hilir saat ini masih memeriksa seorang nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) KM Bahtera yang ditangkap Bea dan Cukai membawa 140 tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka tidak memiliki izin resmi dalam mengangkut TKI tersebut.
"Iya sampai sekarang, seorang nakhoda dan 5 orang ABK masih terus dimintai keterangannya oleh kantor Imigrasi Bagan Siapi-api," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno, Minggu (22/1).
Nakhoda kapal memiliki identitas berupa KTP dengan inisial nama ELM. Sementara 5 anak buah kapalnya tidak memiliki KTP dan dokumen lainnya. Kelima ABK itu mengaku berinisial FB, BP, MY, DA dan IA. "5 ABK tidak memiliki KTP dan dokumen lain, hanya Nakhoda yang memiliki KTP," kata Sutrisno.
Kini, Imigras Klas II Bagan Siapi-Api masih terus memintai keterangan ke enam orang yang nekat membawa ratusan TKI dari Malaysia ke perairan Rokan Hilir dengan kapal kayu tersebut. Aksi mereka tergolong nekat, karena perairan yang dilewati merupakan Selat Malaka yang tergolong rawan.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Kotamadya Dumai menyelamatkan 140 TKI yang terdiri dari 110 laki-laki dan 30 perempuan pada Jumat malam (20/1). Mereka ditemukan petugas saat berada di dalam KM Bahtera di perairan Rokan Hilir, Riau.
Kapal kayu berbobot 7 GT itu bertolak dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Saat ditemukan petugas, ratusan TKI yang juga terdapat wanita hamil dan anak-anak itu dalam kondisi lemas. Setelah diperiksa kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai, mereka kemudian diperiksa Imigrasi setempat.
"Para TKI kemarin sudah kami data dan memegang paspor Indonesia namun bekerja di Malaysia tanpa prosedur," ujar Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Dumai, Charaghita Probo Yuantoro.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi, TKI tersebut selanjutnya dipulangkan ke daerah asal seperti Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya di Pulau Jawa menggunakan biaya pribadi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, kasus kapal tenggelam tersebut masih diinvestigasi otoritas Jepang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaKapal mengangkut 42 orang penumpang dan 16 orang Anak Buah Kapal (ABK).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya