Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Polda Sulbar Didakwa Aniaya Tahanan Narkoba Gara-Gara BAP

Anggota Polda Sulbar Didakwa Aniaya Tahanan Narkoba Gara-Gara BAP Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Hendra Adi Winata menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (15/12). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hendra didakwa menganiaya salah seorang tahanan narkoba bernama Khosim Nur Seha.

Dakwaan dibacakan oleh JPU Syamsul Alam. Terlihat Hendra Adi Winata yang menggunakan baju kemeja putih duduk diam mendengarkan.

Peristiwa tersebut terjadi tanggal 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu Khosim Nur Seha tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, yang disodorkan Hendra Adi Winata, selaku penyidik pembantu. Karena keterangan yang diberikan oleh saksi banyak yang tidak sesuai dalam BAP tambahan, sehingga saksi menolak untuk menandatangani BAP tambahan tersebut.

Karena menolak, selanjutnya terdakwa menawarkan untuk dibuatkan berita acara penolakan untuk menandatangani BAP Tambahan. Kemudian saksi mengatakan "Sama saja itu kalau saya tanda tangan pak, bagaimana kalau besok saja, karena besok pengacara saya datang," kata Syamsul Alam menirukan perkataan Khosim.

Akan tetapi Hendra tetap memaksa saksi untuk menandatangani hasil BAP tambahan tersebut, namun Khosim terus menolak menandatangani, sehingga terdakwa emosi dan menganiaya.

Selanjutnya terdakwa kembali mengambil sapu ijuk dan memukul bagian lutut kiri serta betis kiri saksi masing-masing sebanyak 1 kali. Kemudian terdakwa menendang lagi bagian tulang rusuk sebanyak 1 kali, dan terakhir sepatu yang dipakai oleh terdakwa dilepas salah satunya dan dipukulkan berkali-kali ke punggung.

"Perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi Khosim Nur Seha, bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju dengan Nomor : VER/02/XI/Rumkit tanggal 30 November 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Mulai Tahir, dengan hasil pemeriksaannya antara lain sebagai berikut Anamnesis nyeri dirasakan di pelipis kiri dan belakang telinga kiri. Pemeriksaan fisik, kepala, telinga tampak kemerahan di belakang telinga kiri. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tutup Syamsul.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Nurlely dan dua hakim anggota David Fredo Charles Soplanit dengan Mawardi Rivai. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Diketahui saksi yang akan diperiksa pekan depan sejumlah 20 orang.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

Simpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT

RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya