Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN

Anggota DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Penjabat (Pj), pelaksana tugas ( Plt) dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah melakukan mutasi maupun memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

"Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah. Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas," kata Guspardi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 821/5492/SJ itu, memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

"Artinya ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam SE itu Mendagri juga memberikan izin kepada Pj, Plt dan Pjs melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi. Menurut dia, dengan aturan itu maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efisien.

"Tetapi mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun untuk mutasi pejabat internal daerah seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri," katanya.

Karena itu dia menilai, SE Mendagri dikeluarkan kepada Pj, Plt,dan Pjs dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewenangannya dengan kepala daerah definitif.

Namun menurut dia, Mendagri tetap harus mengawasi untuk mengantisipasi potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pj kepala daerah dalam menyikapi dikeluarkannya SE Mendagri yang ditandatangani tanggal 14 September 2022 itu.

"Intinya SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan," katanya.

Guspardi mengingatkan masa jabatan Pj kepala daerah yang dijabat cukup panjang yaitu sekitar 2 tahun karena keserentakan Pilkada pada November 2024. Hal itu berbeda dengan PJ kepala daerah pada waktu yang lalu yang menjabat dalam waktu relatif singkat yaitu 2-3 bulan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor

Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor

Agus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Pangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting

Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya