Andik Curi Motor Alasan Ekonomi, Ternyata Beristri 2 dan Koleksi Motor Sport
Merdeka.com - Polisi menangkap Andik Kristiawan (38), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sementara itu kawanan Andik, HER masih buron.
Kapolsek Karangploso, Kabupaten Malang, AKP Effendy Budi Wibowo mengatakan tersangka melakukan aksinya di wilayah Karangploso, Dau dan Kota Batu. Tersangka yang pernah menjalani 2 tahun hukuman penjara dalam kasus sama mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
"Kalau menurut pengakuannya, mencuri karena alasan ekonomi, tetapi kalau dilihat dari gaya hidupannya. Pertama istrinya bukan hanya satu atau lebih dari satu. Kemudian dia juga senang foya-foya dan hobi sepeda motor besar," kata Effendy Budi Wibowo di Mapolsek Karangploso, Selasa (4/12).
"Menurut istri keduanya, mau dinikahi karena sering diajak jalan-jalan, rekreasi," tegas Effendi.
Kata Effendy, aksi kejahatan tersangka dilakukan menggunakan sepeda motor sport Kawasaki Ninja. Tersangka sendiri memang mengaku hobi dengan kendaraan-kendaraan motor sport dan telah melakukan aksi di 18 TKP dengan motor tersebut.
"Sepeda motor sport merupakan milik tersangka yang digunakan untuk sarana tindak kejahatan. Jadi sebagai sarananya, sasarannya justru motor matik dengan alasan bisa dengan mudah kuncinya dirusak," jelasnya.
Sepeda motor tersebut berstatus motor kredit oleh istri keduanya. Kini sepeda motor warna merah itu disita sebagai barang bukti untuk penyidikan kasusnya.
"Motor itu milik dia yang dibeli dengan cara kredit. Katanya istrinya yang kredit," tegasnya.
Andik Kristianto ditangkap saat beraksi bersama keponakannya HER di Karangploso, Kabupaten Malang. Pelaku sudah berhasil naik di atas kendaraan yang dicurinya.
Namun pemilik motor mengetahui dan menendang tersangka hingga terjatuh. Semula masyarakat sekitar TKP mengira pelaku sedang berkelahi dengan pemilik motor, sebelum kemudian diketahui adanya aksi pencurian sepeda motor.
Pria warga Desa Pesanggrahan, Kota Batu itu dalam modus selalu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku biasanya menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan di pinggiran jalan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara tersangka HER yang sempat melarikan diri dalam penangnan Polresta Batu.
Sementara kata Andik, sepeda motor hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 4,2 juta. Uang hasil tindak kejahatannya itu diakuinya digunakan untuk berfoya-foya.
"Untuk minum-minuman dengan teman," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkeliling, pensiunan jenderal bintang tiga TNI ini berkendara sendiri dengan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSaat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kerja keras sangat dibutuhkan seseorang untuk menjadi sukses.
Baca SelengkapnyaPerdamaian itu tercapai setelah pihak keluarga Via Vallen dan pelapor bernama Adyt, anggota Aliansi Arek Sidoarjo, menjalani mediasi
Baca SelengkapnyaMendapati seorang pengendara yang sedang mendorong motornya di tengah derasnya hujan, dua pria ini langsung membantunya.
Baca Selengkapnya