Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Bui, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka memvonis Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka dengan hukuman 1 bulan 15 hari penjara, dikurangi masa tahanan. Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Senin (30/12), dia dinilai terbukti melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain terluka.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka yang diketuai Eti Koerniati., SH.MH dan Hakim Anggota Kopsah., SH.MH serta Didik Haryadi.,SH,MH.
Dalam putusan tersebut, Irfan Nur Alam tidak terbukti melakukan pengeroyokan sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dan terhadap dakwaan alternatif Irfan dianggap terbukti melakukan kelalaian atau 'culpa', sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Irfan, Kristiawanto menuturkan bahwa dalam fakta persidangan, Irfan tidak pernah menyuruh atau ikut melakukan pengeroyokan serta pemukulan kepada saksi pelapor Panji Pamungkasandi.
"Yang melakukan pemukulan terhadap perut saksi pelapor adalah Udin dan Soleh, serta perbuatan dimaksud atas inisiatif pribadi Udin dan Soleh tanpa adanya perintah dari siapapun, hal tersebut terungkap dalam persidangan, maka dari itu dugaan Pasal 170 Ayat (1) tidak terbukti, bahkan klien kami tidak tahu kalau Udin dan Soleh melakukan pemukulan," Ujar Kris kepada wartawan.
Dia masih berharap agar hakim memutus bebas terhadap Irfan sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, atau setidaknya melepaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum. Dia berdalih lantaran dalam fakta persidangan pasal yang disangkakan tidak terbukti.
"Hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati keputusan hakim yang sudah dibacakan tersebut," ujar Kristiawanto.
Kristiawanto meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui.
"Semuanya terungkap dan tidak ada itu yang namanya utang–piutang, penodongan pistol, perkelahian atau pengeroyokan," klaimnya.
Dia membantah ada intervensi selama proses persidangan kliennya. Menurutnya, hal tersebut dikuatkan dengan pengajuan penangguhan penahanan yang tidak pernah dikabulkan.
"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum," pungkas Kristiawanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya