Anak Buah Ngaku Berani Tangkap Ferdy Sambo Jika Tahu Kematian Brigadir J Direkayasa

Selasa, 6 Desember 2022 17:49 Reporter : Bachtiarudin Alam
Anak Buah Ngaku Berani Tangkap Ferdy Sambo Jika Tahu Kematian Brigadir J Direkayasa Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali mengaku bakal menangkap sendiri Ferdy Sambo apabila sejak awal tahu kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J direkayasa. Meskipun Ferdy Sambo merupakan atasannya di Divpropam Mabes Polri.

"Kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap," kata Benny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Tindakan tegas, kata Benny, diungkap karena banyak yang telah dibohongi atas skenario palsu yang disusun Ferdy Sambo. Dimana, adanya baku tembak dengan Bharada E dan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban," kata Benny.

"Pak Benny sendiri yang tangkap?" kata jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan.

"Iya," ucap Benny.

2 dari 4 halaman

Sebab, Benny mengaku tidak tahu kematian Brigadir J yang nyatanya adalah pembunuhan berencana. Karena, dia kala itu sempat dikasih tahu ketika ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Ketika tiba di TKP sekitar satu jam setelah kejadian penembakan pada 8 Juli 2022. Benny juga sempat mengecek sekitar lokasi yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

"Jadi kejadian jam 5 (sore kami datang jam 6 (sore). Kami enggak tahu itu rekayasa," ucap Benny.

Sekadar informasi, jika kehadiran Benny sebagai saksi yang hadir dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

3 dari 4 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

4 dari 4 halaman

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [rnd]

Baca juga:
Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Kubu Brigadir J: Tak Ada Saksi Hanya Klaim Sepihak
Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Tidak Panik soal Perempuan Cantik
Terungkap, Ricky Rizal Buka Rekening BNI Isi Ratusan Juta buat Anak Sambo Main Game
Acay Kecewa dengan Ferdy Sambo: Yang Merintah Kadiv Propam Aktif, Kami Bisa Apa?
Kubu Brigadir J Balas Ferdy Sambo Soal Perempuan Cantik: Kami Percaya Bharada E

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini