Merdeka.com - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin, bercerita sempat disemprot Ferdy Sambo. Teguran itu karena dirinya sempat melihat kamera CCTV yang terpasang di garasi rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Arif ketika menjadi saksi perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Hanya lihat Pak Ferdy di dalam, kemudian datang, masuk ke dalam dengan penyidik. Saya cuma lihat sampai garasi. Kemudian enggak tahu lagi saya hanya tunggu luar," ucap Arif saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Penyidik mana?" tanya hakim.
"Polres selatan, yang kami tahu hanya AKP Samual," jawab Arif.
Pengakuan Arif tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan para penyidik dan Ferdy Sambo, membuat Hakim mencecarnya lebih jauh. Hakim bertanya mengenai apa yang dilihatnya di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
"Apa lagi yang saudara lakukan?" tanya hakim.
"Karena rombongan pak Ferdy dan beberapa pejabat duduk di depan garasi, saya berdiri di dekat garasi Yang Mulia," ujar Arif.
Ketika di garasi itulah, Arif mengaku sempat melihat adanya CCTV yang terpasang di garasi. Meski hanya melihat ada CCTV, kemudian Sambo menegurnya.
"Di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau nanya 'kenapa lihat CCTV?' Saya bilang 'Ini bagus ndan kalau ada gambarnya' terus beliau bilang 'Itu rusak'," ungkap Arif sambil tirukan Sambo.
"Siapa yang bilang?" tanya hakim.
"Pak Ferdy bilang itu rusak," jawabnya.
"Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas?" cecar hakim.
"Pak Ferdy Sambo," kata Arif.
Dari situ, Arif mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kondisi apa yang diketahui oleh Arif saat sebelum kejadian. Akan tetapi, Arif mengaku tidak mengetahui soal apa yang sebenarnya terjadi sampai dianggap Sambo 'Apatis'.
"Terus?" tanya majelis hakim.
"Kemudian saya diam Yang Mulia. Terus beliau nanya kamu ke mana dari kemarin? Kamu enggak tahu kejadian di sini, saya bilang siap, belum tahu, baru tahu hari ini. Beliau sampaikan 'apatis', (saya jawab) siap salah," kata Arif.
"Kemudian saya bergeser dari tempat berdiri ke taman, kemudian saya diperintahkan oleh pak Ferdy untuk berangkat ke Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
"Ngapain ke sana?" tanya hakim kembali.
"Perintahnya untuk koordinasi dengan penyidik PPA agar malam itu juga ibu (Putri Candrawathi) bisa diperiksa di rumah," ujarnya Arif.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
[lia]Baca juga:
Kepada Hakim, AKBP Arif Rachman Beberkan Ferdy Sambo Ngamuk saat Fakta CCTV Diungkap
Agus Nurpatria Minta AKBP Arif Rahman Cari Peti Mati Terbaik buat Jenazah Brigadir J
Terungkap, Baju Dinas Brigadir J Diambil Kombes Susanto
Ekspresi Bharada E Berhadapan dengan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Ferdy Sambo
Relawan Ganjar Pranowo Mania Bubar, PDIP: Kita Enggak Tahu itu Barang Ada atau Tidak
Sekitar 10 Menit yang laluDPR Harap Hakim MK Pertimbangkan Aspirasi Rakyat Soal Sistem Coblos Caleg
Sekitar 11 Menit yang laluKPK Bakal Kembali Panggil Dito Mahendra Dalami TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sekitar 16 Menit yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 21 Menit yang laluKesal dengar Tangisan Saat Main Game, Ayah di Manado Aniaya Bayinya Hingga Tewas
Sekitar 30 Menit yang laluTerjerat Utang Pinjol, Karyawati Gondol Rp60 Juta dari Brankas Alfamart di Palembang
Sekitar 49 Menit yang lalu995 Gempa Guncang Jayapura sejak Awal Tahun, 98 Kali Dirasakan Warga
Sekitar 55 Menit yang laluKejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Jhonny G Plate Pagi Ini
Sekitar 1 Jam yang laluBerteknologi Modern, Pabrik BIPJ Diyakini Mampu Mendukung Industri Berkelanjutan
Sekitar 1 Jam yang lalu2 Prajurit TNI Simpan 77 Butir Amunisi Ilegal, Danrem Dalami Kaitan dengan KST
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 15 Menit yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 55 Menit yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 16 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami