Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aman Abdurrahman di depan hakim: Vonis seumur hidup silakan, eksekusi mati silakan

Aman Abdurrahman di depan hakim: Vonis seumur hidup silakan, eksekusi mati silakan Terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman tidak gentar menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sederet tuduhan kasus terorisme. Pernyataan itu disampaikan di ruang sidang PN Jaksel, Jumat (25/5).

"Berapa pun jumlah tahun yang divoniskan hakim nanti, saya hadapi dingin. Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman yang zalim kalian di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan Akhirat," kata Aman.

Dilansir Antara, Aman tidak terima dengan tuduhan terlibat dalam lima aksi teror di Indonesia. Dia justru menyebut sebagai korban pemerintah. Dia membantah terlibat dalam kasus teror bom bunuh diri Thamrin.

Dia juga mengaku tidak mengetahui empat kasus teror yang juga dituduhkan kepadanya, yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan.

"Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Oman.

Selama terjadinya kasus tersebut pada rentang November 2016 sampai September 2017, Aman mengaku berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

"Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016 hingga saya diambil Densus 88 pada tanggal 12 Agustus 2017. Pada masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapa pun kecuali dengan sipir penjara," katanya.

Bantahan keterlibatan Aman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri tersebut disampaikan secara detail oleh tim penasihat hukumnya melalui pledoi. Tim penasihat hukum mengatakan, kliennya hanya memberikan anjuran kepada para pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan melakukan amaliah di Suriah, bukan di Indonesia.

"Terdakwa hanya menjelaskan kepada ikhwan-ikhwan yang datang ke Lapas Kembang Kuning, yang sudah berbaiat ke Albaghdadi, untuk jihad ke Suriah. Jika mereka tidak bisa jihad (ke Suriah), mereka wajib mendoakan. Bukan untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata penasihat hukum.

Terkait buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Aman, disebut hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna tagut, bukan pengajaran tentang jihad.

"Bahwa dari keterangan saksi dan ahli, terdakwa bukan menganjurkan untuk jihad maupun amaliah di Indonesia. Tidak bijak menuduh terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana terorisme karena tidak ada satu pun perbuatan terdakwa yang mengarah ke terorisme," katanya.

Tim penasihat hukum meminta tiga hal dalam sidang pledoi yakni agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materiil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?

Saksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Rekaman Surya Paloh Marahi Anies, Timnas AMIN: Bukan Kebiasaan Komunikasi Penting Lewat Telepon

Rekaman Surya Paloh Marahi Anies, Timnas AMIN: Bukan Kebiasaan Komunikasi Penting Lewat Telepon

Sudirman menuturkan viralnya rekaman suara hoaks itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Timnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan

Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang, Ini Reaksi Tim Hukum Prabowo

Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang, Ini Reaksi Tim Hukum Prabowo

Otto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya