Merdeka.com - Institusi TNI geger. Mayor Infanteri BF, perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Bali pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang tak ingin TNI tercoreng, langsung memerintahkan anak buahnya menyelidiki kasus tersebut. "Sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika Perkasa.
Andika mengatakan prajurit tersebut bakal dipecat dari TNI dan kena pasal pidana jika terbukti melakukan pemerkosaan terhadap GER.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, tak hanya menetapkan tersangka kepada terduga pelaku. Melainkan juga melakukan penahanan terhadap BF.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com.
Kisdiyanto menjelaskan untuk pasal yang dikenakan terhadap anggota Paspampres Mayor BF tersebut yakni yang berkaitan dengan kasus yang menjeratnya tersebut.
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kisdiyanto.
Jenderal Andika menyampaikan, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Itu artinya bukan pemerkosaan," ujar dia.
"Untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," kata Andika menambahkan.
Advertisement
Andika mengatakan, perubahan pasal pemerkosaan menjadi asusila dikarenakan penyidik Puspom TNI menemukan motif suka sama suka antara anggota Paspampres dan prajurit Kowad Kostrad tersebut.
"Ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Berarti suka sama suka, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," tutur Andika.
Untuk kepentingan penyelidikan dan kelengkapan berkas, Kowad GER tetap ditahan di Kodam IV Hasanuddin. Sementara BF ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
"Saat ini untuk Kowadnya diperiksa di Kodam IV Hasanudin. Sejak awal kasus," bebernya.
Baca juga:
Mengaku Diperkosa Paspampres, Kowad Berpotensi jadi Tersangka
Panglima TNI: Kasus Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad, Keduanya Bisa jadi Tersangka
Kasus Paspampres dan Kowad, Awalnya Pemerkosaan Kini jadi Asusila
Kasus Mayor Paspampres Diduga Perkosa Perwira Kowad, Panglima TNI: Suka Sama Suka
Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Terlibat Asusila Ditahan dan Terancam Dipecat
Sandiaga: Perjanjian Politik Prabowo dan Anies Masih Berlaku
Sekitar 27 Menit yang laluNasDem: Kenapa PDIP Berpikir Konspiratif Terus?
Sekitar 33 Menit yang laluJaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Heli AW-101 15 Tahun Penjara
Sekitar 35 Menit yang laluAkhir Cerita Ribut Fadel Muhammad dan La Nyalla Berebut Kursi MPR
Sekitar 42 Menit yang laluTukang Becak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara
Sekitar 42 Menit yang laluPolisi Lepas 94 dari 107 Orang atas Kasus Kericuhan di Kantor Arema
Sekitar 44 Menit yang laluGibran soal Pelemparan Bus Persis Solo: Harus Ada Tindakan Tegas
Sekitar 49 Menit yang laluPenahanan Lukas Enembe Diperpanjang hingga 13 Maret 2023
Sekitar 1 Jam yang laluSekjen PDIP Minta Kaesang Ajukan Permohonan Tertulis jika Tertarik Gabung
Sekitar 1 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 3 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 7 Jam yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 56 Menit yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 56 Menit yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Wajah Garang Jaksa Baca Replik, Tegaskan Hargai Putri Bak Bunda Maria
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 56 Menit yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 2 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 3 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 9 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluBaru Diresmikan Dewa United, Egy Maulana Vikri Masih Berharap Bisa Bermain di Eropa
Sekitar 55 Menit yang laluArema FC Pertimbangkan Mundur dari BRI Liga 1, Menpora: Saya Berharap Semua Klub Bermain
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami