Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Akui Terima Rp75 Juta Dibelikan Motor Trail
Merdeka.com - Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati menjadi saksi salam sidang lanjutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kudus. Dalam sidang terungkap bahwa Uka mendapat upah Rp75 juta dari Akhmad Sofyan untuk beli motor trail.
"Uang Rp75 juta mau saya kembalikan ke Sofyan tapi tidak jadi. Saya pakai buat beli motor trail karena saat itu ada event trail di Kota Kudus," kata Uka Wisnu Sejati di hadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sulistyono, Senin (6/1).
Dia menyebut uang diberi Rp75 juta Sofyan itu untuk melobi kenaikan jabatan di lingkungan dinas Pemkab Kudus. Saat itu, Akhmad Sofyan masih menjadi Plt Kepala DPPKAD Kudus.
Setelah itu, ia kemudian berinisiatif menyampaikan permintaan kenaikan jabatan itu kepada Agoes Soeranto alias Agus Kroto selaku ajudan pribadi Bupati Kudus.
"Saya justru disuruh minta uang sesuai permintaan Pak Agoes Kroto Rp750 juta. Setelah yang bersangkutan menyanggupinya, kemudian uangnya saya pegang dulu. Uang itu dipakai untuk memuluskan kenaikan jabatan istrinya, Rini Kartika," terangnya.
Adapun uang suap Rp750 juta diserahkan selama tiga kali. Penyerahan uang yang pertama dilakukan di dekat rumahnya, Kecamatan Bae Kudus mulai rentang waktu Februari, Juni dan Juli 2019 silam.
"Saya terima beberapa kali uangnya lalu saya serahkan ke pak Agoes Soeranto," jelasnya.
Meski begitu, untuk saat ini, ia mengklaim semua uang imbalannya sudah dikembalikan lagi ke penyidik KPK. "Untuk uang kesepakatan yang saya terima Rp75juta sudah saya kembalikan semua ke KPK," jelasnya.
Usai sidang, Bupati non aktif Kudus, M Tamzil menyanggah pernyataan Uka bahwa dirinya memerintahkan Agoes Kroto untuk meminta uang.
"Jadi semua permintaan uang itu atas inisiatif pribadi Uka dan Kroto," tutup M Tamzil.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya